Kepemilikan Ganja

Terungkap, Ini Pengakuan Dua Pemuda Asal Pontianak Pesan Paket Ganja dari Medan

Sementara SW alias EI juga mengakui kalau dirinya juga untuk pakai sendiri dan dirinya juga sudah empat kali pesan narkotika jenis ganja

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
BT dan SW alias EI kedua pemuda tersangka ?kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 427 gram (4,27 ons) saat di periksa oleh penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fakta mengejutkan terungkap, berdasarkan keterangan dari kedua pemuda tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja menagaku sudah bertransaksi, lebih dari satu kali mendapatkan kiriman dari Medan.

Di sela-sela menjalani pemeriksaan di penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, tersangka BT mengakui dirinya sebagai pengguna sudah lama, sejak dirinya berkuliah di Perguruan Tinggi Swasta ternama di Jakarta.

Kepada Tribun Pontianak, BT mengatakan ia selama di Pontianak usai tamat kuliah sudah dua kali bertransaksi membeli narkotika jenis ganja ini dengan seseorang yang di Medan Sumatera Utara.

Meski Terapkan New Normal, Pemkot Pontianak Tetap Fokus Penanganan dan Pencegahan Covid-19

TUGAS TVRI Kamis 11 Juni 2020 Soal dan Jawaban SD Kelas 4 - 6 BDR TVRI Gerakan Sadar Energi

"Hanya untuk pakai sendiri, kadang berdua dengan dia (temannya SW alias EI). 

Tak pernah saya jual dengan orang lain, hanya untuk pakai,"katanya pada Rabu (10/6/2020)

Sementara SW alias EI juga mengakui kalau dirinya juga untuk pakai sendiri dan dirinya juga sudah empat kali pesan narkotika jenis ganja langsung ke seseorang di Medan.

"Harganya sekitar Rp 3 juta untuk barang dengan berat sekitar 427 Gram,"kata SW saat berada di ruang penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Dikatakanya ia membeli dengan sistem pesan, kemudian dikirim dari Medan, kemudian uangnya ditransfer. 

"Kadang saya pesan sendirian dan kadang juga berdua sama dia,"katanya.

Dalami Kasus Pengiriman Paket Ganja dari Medan, Dirnarkoba Akan Berkoordinasi dengan Polda Sumut

Sebelumnya Anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar mengungkap dua pemuda warga kota Pontianak yang merupakan pemilik hampir setengah kilogram narkotika jenis ganja pada Selasa (9/6/2020) siang

Terungkapnya kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 427 gram yang berasal dari Medan Sumatera Utara ini, bermula anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi dari petugas jasa pengiriman atau ekspedisi yang mengetahui ada paket yang berisikan barang yang mencurigakan

Kemudian, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar yang pimpin langsung oleh Kasubdit 1 AKBP Nurwignyo langsung melakukan penyelidikan ke kantor JNE yang berada di Parit H Husin II kec Pontianak Tenggara kota Pontianak

Pria pertama yang di tangkap oleh Polisi yakni BT (27) seorang mahasiswa yang berdomisili Jl Tanjungpura Pontianak Selatan ini tertangkap saat mengambil paket yang berisikan narkotika jenis tumbuhan tersebut.

TUGAS TVRI Kamis 11 Juni 2020 Soal dan Jawaban SD Kelas 4 - 6 BDR TVRI Gerakan Sadar Energi

Kemudian, berdasarkan pengakuan BT, dirinya di suruh temannya yang berinisial SW alias EI (27) warga Jl Cendana Kec Pontianak kota.

Saat ini , Polisi sudah mengamankan kedua pemuda berserta barang bukti yang diantaranya satu bungkus besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 427 gram, satu unit mobil merk Honda HRV warna hitam bernopol KB 1107 OR, 3 unit HP dan satu buku tabungan milik SW alias EI. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved