New Normal,Pemkab Kubu Raya Belum Izinkan Warkop Layani Makan Minum Ditempat, Ini Penjelasan Bupati
Sehingga belum diizinkan untuk melayani pengunjung minum dan makan di tempat.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Menghadapi new normal kafe dan warkop di Kota Pontianak sudah diizinkan buka pelayanan dengan syarat terapkan protokol kesehatan ketat.
Satu meja hanya ada dua kursi dan jaraknya harus minimal satu meter, mengukur suhu tubuh pengunjung dan lain sebaginya.
Berbeda dengan Kapuaten Kubu Raya, Pemkab masih mengkaji protokol-protokol kesehatan khusus bagi para pelaku usaha warung kopi (warkop) dan kafe di Kabupaten Kubu Raya.
Sehingga belum diizinkan untuk melayani pengunjung minum dan makan di tempat.
"Yang paling dilema inikan warung kopi, kalau rumah makan bisa diaturlah physical distancingnya, dan orang makanpun tidak akan lama. Tetapi warung kopi ini, karena ada internet wifi, dan yang dikejarkan itu sebenarnya, orang bisa berjam-jam disana," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Selasa (9/6/2020).
"Nah ini yang akan kita minta nanti, kalaupun warung kopi diperbolehkan, kita akan survei dulu, dan kita akan minta satu meja hanya boleh hanya dua kursi saja misalnya," tambah Muda.
Muda menerangkan, sebelum warung kopi diizinkan beroperasi, melalui tim bersama Satpol PP, TNI dan Polri akan bersama sama ditugaskan untuk mensurvei terlebih dahulu.
Dan nantinya dikatakan Muda, setiap pengelola warung kopi diminta untuk menandatangi pernyataan bahwa pengelola akan mentaati dan tidak akan melanggar peraturan yang telah disepakati nanti.
"Misalnya satu meja kita mintanya hanya maksimal dua kursi. Nanti si pemilik pun harus tanda tangan pernyataan itu dulu. Mungkin jamnya juga akan kita batasi, paling mungkin jam 10 harus sudah tutup," ujarnya.
Sebenarnya, Muda itu menyampaikan, keputusan pembukaan kembali dalam bidang usaha itu juga sudah dipertimbangkan, guna menumbuhkan kembali pergerakan ekonomi menuju kenormalan baru atau new normal.
"Jadi intinya Kubu Raya ini bukannya sudah menerapkan New Normal. Kita hanya ingin masyarakat memiliki pemahaman dulu," katanya.
"Konsep kenormalan baru inikan sebenarnya yang didalam pola pikir dan persepsi, bukan soal di fisik. Jadi saya kira ini pemahamannya dulu yang harus kita berikan," lanjut Muda.
Maka dari itu dikatakan Muda, ini bukanlah tentang masyarakat langsung bisa sebebas-bebasnya dalam menjalani kebiasaan baru.
"Kita hanya berusaha memberikan pemahaman marilah kita biasakan kebiasaan baru seperti penggunaan masker, hindari kerumunan, jaga jarak, cuci tangan."
"Jadi ini bukan berarti kita seperti melepaskan masyarakat sebebas-bebasnya, justru dengan peraturan Bupati itulah yang nanti akan bisa dipedomani kita semua," tegasnya.
Terpisah, Fahmi satu diantara pemilik warung kopi yang berada di Pal IX, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya meminta kepastian Pemkab Kubu Raya untuk mengizinkan melayani para konsumen yang makan dan minum di tempat atau 'Dine In'.