Tak Kapok Dipenjara,Pria di Pontianak Ini Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Motor
Betapa tidak, 4 kali sudah ia di vonis bersalah atas kasus penggelapan dan di penjara, namun hal tersebut tak membuatnya jera.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Menjalani kehidupan di 'hotel prodeo' atau penjara sepertinya tak membuat SY alias AL (39) warga kecamatan Pontianak Utara ini kapok, untuk melanggar hukum.
Betapa tidak, 4 kali sudah ia divonis bersalah atas kasus penggelapan dan di penjara, namun hal tersebut tak membuatnya jera.
Kini, SY kembali mendekam di tahanan Mapolsek Pontianak Utara menanti proses hukum selanjutnya, setelah ia diringkus Unit Reskrim Polsek pontianak Utara karena aduan dari korbannya MS atas kasus yang sama.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komaruddin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak menyampaikan bahwa pada Sabtu (30/5/2020) siang SY meminjam motor korbannya berjenis Yamaha Vixion dengan alasan untuk membeli rokok didepan Gang.
• PPP Tetap Buka Kans Koalisi dengan Golkar dan Nasdem di Pilkada Kapuas Hulu
• Pontianak Menuju New Normal, Manajemen Ayani Mega Mall Masih Lakukan Pembatasan Jam Operasional
Namun, bukan membeli rokok, SY malah menggunakan sepeda motor temannya tersebut untuk pergi ke wilayah Kecamatan Pontianak Timur, dan menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya ke orang yang ia temui di jalan.
‘’Sepeda motor tersebut digadaikan tersangka dengan seseorang yang mengaku bernama Madi di Kecamatan Pontianak Timur dengan harga 1.700.000, (satu juta tuju ratus ribu rupiah),’’ungkapnya.
Setelah mendapat uang tersebut, SY lantas pergi bermain judi di kawasan tersebut, berharap melipat gandakan uang hasil gadaian motor yang bukan miliknya, SY malah kalah dan seluruh uangnya ludes.
• 3 ZODIAK Paling Mudah Jatuh Cinta, Tanpa Mandang Fisik, Mencintai dengan Tulus
• 3 ZODIAK Paling Mudah Jatuh Cinta, Tanpa Mandang Fisik, Mencintai dengan Tulus
Sementara itu, mendapati motor miliknya tak kunjung kembali, korbanpun lantas melaporkan tersangka ke Polsek Pontianak Utara.
Mendapati laporan korban, petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Utara pun langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati informasi bahwa SY bersembunyi di wilayah kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
• Promo Makan Ayam Goreng di CFC Juni 2020 Ada Paket Promo Diskon hingga 20 Persen
‘’Pada minggu (7/6/2020) petugas dari Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Pontianak Timur,’’ujarnya.
Hingga kini petugas masih mencari keberadaan dari motor yang digadaikan oleh SY kepada seseorang yang bernama Medi, yang baru saja ia kenal dijalan di kawasan Pontianak Timur.
Atas perbuatannya, SY residivis kambuhan itu akan di ganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/residivis-kambuhan-yang-di-amankan-lagi-polsek-pontianak-utara.jpg)