Virus Corona Masuk Kalbar
Pemkot Pontianak Akan Terbitkan Edaran Protokol Kesehatan di Masa New Normal Bagi Pelaku Usaha
Penerapan aturan itu, kata Edi, harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak akan mengeluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan dalam penerapan kehidupan normal baru, pada Rabu (10/6/2020)
Pernyataan tersebut secara langsung disampaikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau operasioanal pasar Flamboyan, Warkop Aming dan Ayani Mega Mall.
"Surat edaran tersebut rencananya secara resmi akan disosialisasikan pada Rabu lusa ini," ujarnya Senin (8/6/2020)
Ia menerangkan bahwa sosialisasi surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha.
Terutama tempat-tempat usaha seperti warung kopi, mall, rumah makan, restoran dan hotel dan pelaku usaha lainya.
Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan normal baru.
• Pantau Pilkades di Jongkat, Pagi: Sudah Menerapkan Protap Pencegahan Covid-19
• BANYAK PROTES, Keluhkan Tagihan Listrik Naik, PLN Jelaskan Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan
"Dalam surat edaran itu, termuat aturan-aturan yang harus dipatuhi, baik oleh pemilik usaha maupun pengunjung.
Pihaknya akan terus melakukan pembinaan bagi mereka yang menjalankan usahanya," ujarnya.
"Kalau masih ada yang melanggar tentu akan kita lakukan peringatan," imbuhnya.
Dirinya menambahkan rencananya, para pelaku usaha akan diundang pada hari Rabu (10/6/2020) dalam rangka sosialisasi surat edaran Wali Kota terkait protokol kesehatan.
Setelah dilakukan sosialisasi, para pelaku usaha diminta untuk menerapkan aturan tersebut.
Penerapan aturan itu, kata Edi, harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
• 17 ASN di Kecamatan Toho Jalani Rapid Test Covid-19 Cegah Penularan Virus
• Lanjutan Test CPNS Masih Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM Kayong Utara
"Dengan demikian, tingkat penularan Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin, bahkan bila perlu tidak ada lagi penularan Covid-19 di Kota Pontianak.
Kita akan lakukan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus," ujarnya.
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono bersama Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Dandim 1207/BS Kolonel Arm Stefie Jantje Nuhujanan meninjau beberapa titik keramaian seperti Pasar Flamboyan, Warung Kopi Aming Podomoro dan A Yani Mega Mal.