BANYAK PROTES, Keluhkan Tagihan Listrik Naik, PLN Jelaskan Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan
Media sosial ramai dengan keluhan warganet mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini. Keluhan tersebut dapat dengan mudah...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Media sosial ramai dengan keluhan warganet mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini.
Keluhan tersebut dapat dengan mudah ditemukan di Twitter sejak awal Juni 2020.
Tidak hanya satu-dua orang saja yang mempertanyakan hal ini.
Sejumlah warganet yang mengeluhkan hal itu mengaku sudah menghemat penggunaan listrik, dan pemakaiannya sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Berikut keluhan para warganet terkait tagihan listrik yang dituding kembali naik.
Ini Penjelasan PLN
Menanggapi hal tersebut, PLN secara resmi menyebut bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, sedangkan pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar.
Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com (7/6/2020).
Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," katanya lagi.
Bob Saril menjelaskan bahwa skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik selama masa PSBB.
Menambah posko pengaduan Lihat Foto Ilustrasi(Pixaby)