Dinas Pendidikan Kalbar Tunggu Arahan Pusat Terkait Metode Belajar Tahun Ajaran Baru

Namun jika di daerah yang tak mempunyai jaringan bisa menggunakan alternatif lain .

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Fatmawati 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tahun ini menjadi tahun yang berbeda untuk dunia Pendidikan khususnya di Indonesia karena adanya Pandemi Covid-19, siswa harus belajar dirumah menggunakan sistem daring.

Tak hanya belajar dirumah menggunakan sistem daring, Ujian Nasional pun ditiadakan bahkan untuk ulangan umum juga diadakan secara daring.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Fatmawati khusus siswa di Kalbar bahwa tidak hanya belajar secara daring, kelulusan SMA dan SMK Se-Kalbar juga diumumkan melalui daring tanpa ada perayaan di sekolah.

Lalu untuk pengumuman kenaikan kelas juga dilakukan dengan cara daring khususnya untuk di daerah atau wilayah yang mempunyai jaringan internet.

Namun jika di daerah yang tak mempunyai jaringan bisa menggunakan alternatif lain .

Kapolsek Tinjau Banjir yang Rendam Rumah Warga di Desa Sejegi Mempawah Timur

Daftar Kontak Layanan Bagi Pelanggan PDAM Kota Pontianak

"Untuk pengumuman kenaikan kelas dan pembagian rapot sistematikanya atau kebijakannya ada pada setiap sekolah, karena mereka yang mengetahui dan mempunyai kriteria.

Jadi kami menyerahkan kepada pihak sekolah untuk proses kenaikan kelas," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (7/6/2020).

Walaupun siswa belajar dirumah, tapi mereka tetap melakukan proses KBM dengan daring.

Kemudian tanggal 2 Juli sudah melakukan penilaian akhir tahun.

"Kalau untuk format penilaian kita serahkan kepada sekolah, karena sekolah itu punya manajemen berbasis sekolah.

Jadi terkait proses pembelajaran daring maupun penilaian akhir tahun mereka punya format dan kriteria masing-masing," ujarnya.

UPDATE CORONA KALBAR - Tidak Ada Tambahan Kasus, 3 Daerah Tertinggi & 4 Daerah Terendah Penularan

Jelang New Normal, Pilkades di Kabupaten Mempawah akan Kembali Digelar

Dalam hal ini Disdik Kalbar hanya memberikan semacam arahan dan imbauan kepada sekolah, bahwa penilaian proses pembelajaran itu pihak sekolah yang menetapkan kriteria masing-masing.

"Karena SMA pembelajaran daring itu mereka tetap membuat jadwal pembelajaran daring setiap hari dan mempunyai laporan pembelajaran yang dibuat oleh pengawas yang dilaporkan ke Disdikbud Kalbar," ujarnya.

Dimasa Pandemi ini untuk pembelajaran daring dikatakannya berjalan sangat efektif, karena memang dalam masa pandemi Covid-19 tidak diperkenankan tatap muka.

"Proses pembelajaran daring selama pandemi ini memang efektif dilaksanakan oleh teman-teman guru dilapangan.

Alhamdulillah tetap bisa berjalan efesien dengan lancar, karena ada perubahan salinan permen no 19 tahun 2020 tentang dinyatakan bahwa boleh menggunakan dana bos untuk pembelian kouta internet bagi siswa maupun guru.

Alhamdulillah sudah dilaksanakan oleh-oleh sekolah," jelasnya.

Ia menambahkan untuk tahun ajaran baru tetap dilaksanakan 13 Juli 2020, untuk pelaksanaan apakah tatap muka atau daring masih menunggu keputusan dari pusat.

Sign In WWW.LAYANAN.PLN.CO.ID Voucher Gratis Listrik PLN Login www.pln.co.id dan WA 08122-123-123

"Kita lagi melihat perkembangan dan keputusan.

Karena memang sesuai dengan Kaldik Disdikbud Kalbar yang disusun 2019, tahun ajaran baru itu dimulai 13 Juli 2020, hanya untuk daring atau tatap muka, itu sedang menunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya.

Keputusan yang diambilpun tentu melalui kordinasi dengan bupati/walikota dengan pihak Pemprov Kalbar.

"Biasanya pun Disdikbud kabupaten/kota berkordinasi dengan kami.

Jadi perkara apapun menjadi keputusan bupati itu biasanya tetap ada kordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

Kalau kami tetap memberikan arahan kalau penilaian itu harus disesuaikan dengan mengacu 8 standar pendidikan yang satu diantaranya standar penilaian," jelasnya.

Ia menyampaikan dengan ada dasarnya pembelajaran daring dan tatap muka sama-sama melakukan proses pembelajaran, hanya tidak dilaksanakan dengan tatap muka langsung.

Jalan Protokol Kerap Tergenang Air, PUPR Sekadau Sebut Sudah Lakukan Upaya Penanganan

Jadi Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar pendidikan tetap harus menjadi pedoman bagi sekolah dalam memberikan penilai kepada siswanya.

"Jadi pengumuman kenaikan kelas khususnya akan diumumkan secara daring dan akan diikuti oleh kabupaten kota kecuali untuk sekolah yang memang tidak ada fasilitas memadai minimal bisa melalui sms dan WhatsApp.

Kalau memang harus datang kesekolah tetap diarahkan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Ia menambahkan untuk Kota Pontianak tetap untuk pengumuman kenaikan kelas tidak mengambil rapot secara utuh ke sekolah.

Jadi tidak mengundang siswa ke sekolah untuk mengambil rapot , tapi diumumkan melalui daring.

Ia menyampaikan pembagian rapot atau pengumuman kenaikan kelas dilaksanakan secara daring.

Akan tetapi ada beberapa SMA yang tak dapat melaksanakan secara daring yakni di SMA N 3 Sekadau Hulu , SMAN 2 Belitang Hulu. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved