Dinas Pendidikan Kalbar Tunggu Arahan Pusat Terkait Metode Belajar Tahun Ajaran Baru
Namun jika di daerah yang tak mempunyai jaringan bisa menggunakan alternatif lain .
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
"Proses pembelajaran daring selama pandemi ini memang efektif dilaksanakan oleh teman-teman guru dilapangan.
Alhamdulillah tetap bisa berjalan efesien dengan lancar, karena ada perubahan salinan permen no 19 tahun 2020 tentang dinyatakan bahwa boleh menggunakan dana bos untuk pembelian kouta internet bagi siswa maupun guru.
Alhamdulillah sudah dilaksanakan oleh-oleh sekolah," jelasnya.
Ia menambahkan untuk tahun ajaran baru tetap dilaksanakan 13 Juli 2020, untuk pelaksanaan apakah tatap muka atau daring masih menunggu keputusan dari pusat.
• Sign In WWW.LAYANAN.PLN.CO.ID Voucher Gratis Listrik PLN Login www.pln.co.id dan WA 08122-123-123
"Kita lagi melihat perkembangan dan keputusan.
Karena memang sesuai dengan Kaldik Disdikbud Kalbar yang disusun 2019, tahun ajaran baru itu dimulai 13 Juli 2020, hanya untuk daring atau tatap muka, itu sedang menunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya.
Keputusan yang diambilpun tentu melalui kordinasi dengan bupati/walikota dengan pihak Pemprov Kalbar.
"Biasanya pun Disdikbud kabupaten/kota berkordinasi dengan kami.
Jadi perkara apapun menjadi keputusan bupati itu biasanya tetap ada kordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kalau kami tetap memberikan arahan kalau penilaian itu harus disesuaikan dengan mengacu 8 standar pendidikan yang satu diantaranya standar penilaian," jelasnya.
Ia menyampaikan dengan ada dasarnya pembelajaran daring dan tatap muka sama-sama melakukan proses pembelajaran, hanya tidak dilaksanakan dengan tatap muka langsung.
• Jalan Protokol Kerap Tergenang Air, PUPR Sekadau Sebut Sudah Lakukan Upaya Penanganan
Jadi Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar pendidikan tetap harus menjadi pedoman bagi sekolah dalam memberikan penilai kepada siswanya.
"Jadi pengumuman kenaikan kelas khususnya akan diumumkan secara daring dan akan diikuti oleh kabupaten kota kecuali untuk sekolah yang memang tidak ada fasilitas memadai minimal bisa melalui sms dan WhatsApp.
Kalau memang harus datang kesekolah tetap diarahkan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menambahkan untuk Kota Pontianak tetap untuk pengumuman kenaikan kelas tidak mengambil rapot secara utuh ke sekolah.