Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kerugiannya Tak Sampai Rp 100 Juta

Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh 5 orang yang mengaku sebagai investornya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ustaz Yusuf Mansur. 

Ia tak tahu siapa yang mengatakan bahwa ustaz akan hadir kepada penggugat.

"Saya nggak tahu siapa yang menyebutkan (Ustaz Yusuf siap hadir),supaya nggak jadi fitnah. Tapi kalau ada pemberitaan seperti itu ustaz nggak pernah menyanggupi untuk hadir. Tidak pernah menjanjikan untuk hadir saat itu," tegas Ariel Muchtar.

Apa kata pihak penggugat?

"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).

"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.

Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansyur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.

Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.

"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.

"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugiannya Tak Sampai Rp100 Juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved