Gereja Katolik Resmi Dibuka Kembali, Keuskupan Agung Pontianak Keluarkan Surat Edaran

Keuskupan Agung Pontianak membuka kembali gereja untuk perayaan ekaristi dan ibadat lainnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Keuskupan Agung Pontianak membuka kembali gereja untuk perayaan ekaristi dan ibadat lainnya.

Pembukaan kembali gereja berdasarkan Surat Edaran Keuskupan Agung Pontianak nomor: 141/SKR.KAP/VI/2020 tentang pembukaan kembali gereja untuk perayaan ekaristi dan ibadat-ibadat lain di Keuskupan Agung Pontianak.

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia nomor: 15 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Surat edaran tersebut ditandatangani Uskup Keuskupan Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus.

Namun dalam surat edaran tersebut tertanggal 6 Juni 2020 dan telah dibenarkan Uskup Keuskupan Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus.

“Benar, tanggalnya memang tanggal 6 Juni,” ucap Uskup Keuskupan Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Panduan Salat Jumat Berjemaah di Masjid Mujahidin Pontianak, Bawa Sajadah Sendiri dan Pakai Masker

Ribuan umat Katolik mengikuti Misa Hari Raya Paskah di Gereja Katolik Santo Hieronimus, Jalan Yam Sabran, Minggu (1/4/2018).
Ribuan umat Katolik mengikuti Misa Hari Raya Paskah di Gereja Katolik Santo Hieronimus, Jalan Yam Sabran, Minggu (1/4/2018). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

Dalam surat edarannya, Uskup menegaskan gereja-gereja dalam wilayah Keuskupan Agung Pontianak diizinkan dibuka kembali untuk perayaan ekaristi (misa kudus) atau ibadat-ibadat lain secara terbatas setelah memenuhi syarat-syarat.

Syarat tersebut sesuai ketentuan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya gereja dapat dipergunakan secara terbatas di antaranya sebelum dan sesudah dipergunakan, gedung gereja harus disemprot dengan disinfektan.

Kemudian harus ada tempat mencuci tangan lengkap dengan sabunnya.

Jumlahnya sebanyak kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan daya tampung gereja yang bersangkutan.

Gereja juga harus menyiapkan hand sanitizer dan alat pengukur suhu.

“Umat wajib memakai masker,” tegas Mgr Agus.

Presiden Jokowi Akan Salat Jumat Siang Ini di Masjid Baiturrahim, Berikut Panduan Protokolnya

Suasana misa Paskah di Gereja Katedral Pontianak, Minggu (21/04/2019)
Suasana misa Paskah di Gereja Katedral Pontianak, Minggu (21/04/2019) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BELLA)

Lebih lanjut dijelaskan di dalam gereja harus dibuat tanda pembatas sehingga jarak antara orang satu dengan yang lain minimal 1,5 meter.

Pintu masuk dan pintu keluar harus sudah ditentukan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved