Batasi Jumlah Pengunjung Warkop, Pemkot Susun Perwa Protokol Kesehatan
Nanti seluruh anggota tim gugus tugas yang akan menyusun draftnya dan selanjutnya akan dibahas dan ditandatangani oleh wali kota
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sedang menata kehidupan normal baru di semua aktivitas mulai dari rumah ibadah, rumah makan, restoran, warung kopi (warkop).
"Perekonomian bisa berjalan akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kita lagi menyusun protokol kesehatannya dan ada petunjuk dari pemerintah pusat juga," ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Dirinya menerangkan bahwa saat ini virus corona masih ada di Kota Pontianak. Beberapa warung kopi di Pontianak bisa dijadikan role model dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga warung kopi punya peran untuk mencegah penularan virus corona ini.
• VIDEO: Pelepasan Pasien Covid-19 Yang Dinyatakan Sembuh
Edi Kamtono menyebutkan pihak asosiasi pengusaha juga telah berkomitmen untuk siap mematuhi protokol kesehatan.
"Penerapan protokol kesehatan sebenarnya sederhana seperti menyiapkan tempat pencucian tangan, pengaturan maksimum satu meja dua orang," ujarnya.
Menurutnya akan lebih bagus lagi jika ada pembatasnya, jumlah pengunjung juga perlu dibatasi dan berjarak.
Pembayaran juga diharapkan tidak menggunakan tunai, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19.
Dirinya menjelaskan untuk minum dan makan di tempat diharapkan dilakukan secara bertahap. Jangan mentang-mentang new normal, lalu terjadi kerumunan warung kopi yang dapat memicu meningkatnya kembali kasus Covid-19.
"Setidaknya antar tempat duduk berjarak satu meter setengah. Dulu kan satu meja biasa bergerombol lima hingga enam orang," ujarnya.
• Data Jumlah Pasien yang Hadir di Puskesmas Selama Satu Minggu, Buatlah Tabel Data dan Penjelasannya!
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan bahwa saat ini bersama tim gugus tugas sedang menyusun protokol kesehatan agar dijalankan oleh seluruh masyarakat dalam menjalankan aktivitas.
"Sekarang lagi dibuat protokolnya bagaimana agar tempat-tempat berjualan seperti warkop dan restoran agar juga bisa membantu menghilangkan transmisi virus," ujarnya.
Handanu menjelaskan nantinya akan dirumuskan dalam bentuk produk hukum berupa peraturan wali kota (perwa).
Di dalamnya nanti akan termuat kewajiban-kewajiban, hak, imbauan serta sanksi yang akan dijatuhkan jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti seluruh anggota tim gugus tugas yang akan menyusun draftnya dan selanjutnya akan dibahas dan ditandatangani oleh wali kota," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/frd.jpg)