Wabah Virus Corona
Mahasiswa Bisa Minta Keringanan UKT di Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Paparkan Cara dan Syarat
Bagi mahasiswa yang merasa terdampak langsung pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan persyaratan tertentu.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
“Yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT,” dalam keterangan tertulis tersebut.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kebijakan tersebut, diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017.
Permenristekdikti itu mengatur tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Pada pasal 5 di Permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa,” jelasnya.
• Kapan Mulai Masuk Sekolah? Mendikbud Nadiem Makarim Sudah Siapkan Skenario
Namun, hal itu berlaku melalui beberapa kriteria yang juga telah diatur dalam aturan tersebut.
Pertama, ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.
Maka dari itu, untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke Dekan masing-masing terlebih dahulu.
Selanjutnya, Dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengajukan keringanan tersebut.
“Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia,” pungkasnya. (*)