Breaking News

Wabah Virus Corona

Mahasiswa Bisa Minta Keringanan UKT di Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Paparkan Cara dan Syarat

Bagi mahasiswa yang merasa terdampak langsung pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan persyaratan tertentu.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Kompas TV
Mendikbud, Nadiem Makarim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dispensasi keringanan bagi mahasiswa yang terdampak langsung pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Mahasiswa bisa mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Kemendikbud dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa isu kenaikan UKT yang sejak Selasa (2/6/2020) kemarin ramai itu tidak benar.

Isu kenaikan UKT memang menjadi perbincangan warganet di media sosial (Medsos) terutama Twitter menggema.

Bahkan, tagar #MendikbudDicariMahasiswa sempat ramai.

Nadiem Makarim Didemo Online #MendikbudDicariMahasiswa Kemendikbud Bolehkan UKT Cicil, Tunda/Turun

Di Depan Mendikbud Nadiem Makarim, Guru Inspiratif: Saya Senang Sekali Sekaligus Gugup Mau Bicara

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam, menegaskan bahwa Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19.

Dalam keterangan tertulisnya melansir kemendikbud.co.id, Nizam menjelaskan, jika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, berarti keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi.

Selain itu, kenaikan itu juga hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," tegas Nizam dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020) kemarin.

Cara Ajukan Keringanan UKT

Pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) juga sudah memberikan keterangan tertulis perihal UKT ini.

Mahasiswa juga diberikan beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran UKT.

Caranya dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selanjutnya, kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved