Wabah Virus Corona
Mahasiswa Bisa Minta Keringanan UKT di Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Paparkan Cara dan Syarat
Bagi mahasiswa yang merasa terdampak langsung pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan persyaratan tertentu.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dispensasi keringanan bagi mahasiswa yang terdampak langsung pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Mahasiswa bisa mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Kemendikbud dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa isu kenaikan UKT yang sejak Selasa (2/6/2020) kemarin ramai itu tidak benar.
Isu kenaikan UKT memang menjadi perbincangan warganet di media sosial (Medsos) terutama Twitter menggema.
Bahkan, tagar #MendikbudDicariMahasiswa sempat ramai.
• Nadiem Makarim Didemo Online #MendikbudDicariMahasiswa Kemendikbud Bolehkan UKT Cicil, Tunda/Turun
• Di Depan Mendikbud Nadiem Makarim, Guru Inspiratif: Saya Senang Sekali Sekaligus Gugup Mau Bicara
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam, menegaskan bahwa Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19.
Dalam keterangan tertulisnya melansir kemendikbud.co.id, Nizam menjelaskan, jika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, berarti keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi.
Selain itu, kenaikan itu juga hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.
"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," tegas Nizam dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020) kemarin.
Cara Ajukan Keringanan UKT
Pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) juga sudah memberikan keterangan tertulis perihal UKT ini.
Mahasiswa juga diberikan beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran UKT.
Caranya dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selanjutnya, kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi.
“Yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT,” dalam keterangan tertulis tersebut.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kebijakan tersebut, diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017.
Permenristekdikti itu mengatur tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Pada pasal 5 di Permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa,” jelasnya.
• Kapan Mulai Masuk Sekolah? Mendikbud Nadiem Makarim Sudah Siapkan Skenario
Namun, hal itu berlaku melalui beberapa kriteria yang juga telah diatur dalam aturan tersebut.
Pertama, ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.
Maka dari itu, untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke Dekan masing-masing terlebih dahulu.
Selanjutnya, Dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengajukan keringanan tersebut.
“Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia,” pungkasnya. (*)