Daerah Zona Hijau Sudah Boleh Masuk Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud
Daerah yang sudah berstatus zona hijau kini sudah dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Daerah yang sudah berstatus zona hijau kini sudah dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Artinya, sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
"Hanya sekolah di zona hijau yg dapat membuka sekolah dengan tatap muka. Tanggal pastinya menunggu pengumuman Mendikbud," ujar Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/6/2020).
• Kapan Masuk Sekolah? Kemenko PMK: Kemungkinan Sektor Paling Terakhir, Lebih Baik di Akhir Desember
Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar memang dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19.
Namun, menjelang normal baru di sejumlah wilayah, opsi membuka kembali sekolah menjadi perhatian.
Hamid menegaskan kembalinya siswa ke sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Jaga jarak, pakai masker, jaga kebersihan, maksimal 15 hingga 18 siswa per kelas," terang Hamid.
Sementara untuk daerah yang masih berada pada zona kuning, orange, dan merah tetap akan melakukan kegiatan belajar dari rumah.
Asal tahu saja, Kemendikbud bersama Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menyusun materi pengayaan pendukung kegiatan belajar dari rumah.
Data SPAB per 27 Mei 2020 menunjukkan sebanyak 646.000 satuan pendidikan terdampak Covid-19.
Sedangkan jumlah siswa terdampak mencapai 68.801.708 siswa.
• Mahasiswa Bisa Minta Keringanan UKT di Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Paparkan Cara dan Syarat
Siswa tersebut melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
Dari hasil survei singkat Seknas SPAB pada bulan April 2020, sebanyak 30,8% responden mengalami kendala belajar dari rumah dikarenakan koneksi jaringan internet.
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengungkapkan bahwa kegiatan belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tunturan menuntaskan kurikulum.
Ainun menambahkan, belajar dari rumah tidak harus selalu dijalankan secara online.
Bisa pula menggunakan kehiatan offline seperti televisi dengan menonton siaran Belajar dari Rumah di TVRI, radio, serta buku ataupun modul belajar mandiri dan lembar kerja.
Ragam aktivitas dan penugasan selama belajar dari rumah sangat bervariasi.
Hal itu disesuaikan dengan daerah, satuan pendidikan, dan juga peserta didik.
"Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas," jelas Ainun.
• Nadiem Makarim Didemo Online #MendikbudDicariMahasiswa Kemendikbud Bolehkan UKT Cicil, Tunda/Turun
Berikut daftar 102 daerah yang masuk zona hijau untuk kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19:
1. Provinsi Aceh: ada 14 kabupaten/kota,
2. Sumatera Utara: ada 15 kabupaten/kota,
3. Kepulauan Riau: ada 3 kabupaten,
4. Riau: 2 Kabupaten,
5. Jambi: 1 kabupaten,
6. Bengkulu: 1 kabupaten,
7. Sumatera Selatan: 4 kabupaten/kota,
8. Bangka Belitung: 1 kabupaten,
9. Lampung: 2 kabupaten,
10. Jawa Tengah: ada 1 kota,
11. Kalimantan Timur: 1 kabupaten,
12. Kalimantan Tengah: 1 kabupaten,
13. Sulawesi Utara: 2 kabupaten,
14. Gorontalo: 1 kabupaten,
15. Sulawesi Tengah: 3 kabupaten,
16. Sulawesi Barat: 1 kabupaten,
17. Sulawesi Selatan: 1 kabupaten,
18. Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota,
19. Nusa Tenggara Timur: ada 14 kabupaten/kota,
20. Maluku Utara: 2 kabupaten,
21. Maluku: 5 kabupaten/kota,
22. Papua: 17 kabupaten/kota
23. Papua Barat 5 kabupaten/kota. (*)
Artikel ini sebagian isinya juga bisa diakses di Kontan.co.id dengan judul Kegiatan proses belajar mengajar di sekolah zona hijau covid-19 bisa dibuka kembali