Bea Cukai Entikong Hibahkan Gula Hasil Penindakan Kepada Pemkab Sanggau

Barang-barang yang ditegah oleh Pejabat pada Seksi Penindakan dan Penyidikan karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Bea Cukai
BMN berupa Gula yang dihibahkan dari Bea Cukai Entikong kepada Pemkab Sanggau, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bea Cukai Entikong menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa gula hasil penindakan Maret 2019 sampai Maret 2020 kepada Pemkab Sanggau.

Kegiatan berlangsung di Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (4/6/2020).

Bantuan diserahkan secara simbolis Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan kepada Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.

Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan menyampaikan bahwa Barang hasil penindakan berupa gula yang merupakan hasil penindakan periode 2019 sampai 2020 dengan nilai barang sekitar Rp 36.112.000 dengan rincian sebagai berikut, Gula Rafinasi 50 Kg sebanyak 65 karung.

"Rp 500 ribu per karung dengan nilai total sebesar Rp 32.500.000. 

Gula Rumah Tangga satu kilogram sebanyak 284 pack (Rp 12 ribu /pack) dengan nilai
total sebesar Rp 3.408.000. 

Kemudian Gula Rumah Tangga dua kilogram sebanyak 8 pack (Rp 25.500/pack) dengan nilai total  sebesar Rp 204.000,"katanya melalui rilisnya, Kamis (4/6/2020).

Danramil Bersama Forkopimcam Salurkan Bantuan di Kelurahan Bumi Emas Singkawang

Tuliskan 5 Jenis Tari Tradisional dan Daerah Asalnya, Selain yang Dicontohkan Pada Tayangan Tadi

Dikatakanya, Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong dan di  jalan tradisional/tidak resmi dalam operasi bersama antara Bea Cukai, TNI AD dan Kepolisian.

Adapun tahapan proses dari barang hasil penindakan menjadi barang milik negara dengan peruntukan hibah adalah barang berupa gula tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara berdasarkan alasan berasal dari barang penumpang dan awak sarana pengangkut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 dan/atau barang yang dibawa oleh 
Pelintas Batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, 

"Karena merupakan barang larangan dan pembatasan dan tidak dapat diselesaikan kewajibannya oleh Pemilik barang sehingga melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 68 ayat 1 huruf b jo, Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan,"ujarnya.

Mujiono Dukung Pemkot Terbitkan Perwa Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Pontianak

Pelayanan Samsat Keliling di Kota Pontianak Kembali Dimulai, Catat Jadwal dan Lokasinya

Selain itu juga, Berasal dari pelimpahan instansi lain karena merupakan barang larangan dan pembatasan dari perilaku yang tidak dikenal. Sehingga melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 68 ayat (1) huruf b jo. Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang 
Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Barang-barang yang ditegah oleh Pejabat pada Seksi Penindakan dan Penyidikan karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan.

Sehingga melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (4) jo. Pasal 68 ayat (1) huruf a jo. Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan,"ujarnya.

Selanjutnya Barang Dikuasai Negara tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Entikong sebagaimana terlampir berdasarkan pasal 69 huruf c jo Pasal 73 ayat (1) huruf e atau Pasal 68 ayat (1) huruf b jo. Pasal 73 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.

"BMN tersebut masih dalam kondisi baik dan dipandang dapat memberi manfaat bagi kebutuhan masyarakat di daerah Kabupaten Sanggau,"jelasnya.

Dandim Ketapang Paparkan Kesiapan Satgas TMMD Ke-108 Tahun 2020

Dikatakanya, Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.06/2012 menyatakan bahwa  dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah, harus disertakan pula dokumen persyaratan 
berupa surat kesediaan dari Pemerintah daerah, Lembaga sosial, Lembaga budaya, Lembaga keagamaan atauLembaga kemanusiaan yang akan menerima Hibah.

"Yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan.

Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Sanggau dalam hal ini surat Kepala 
Kantor KPPBC TMP C Entikong nomor S-34/WBC.14/KPP.MP.02/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Penawaran Kesediaan Menerima Bantuan BMN sehingga berkas persyaratan usulan  hibah dapat dipenuhi dengan lengkap tertanggal 18 Mei 2020,"tuturnya.

Kemudian, Pada tanggal 18 Mei 2020 BMN tersebut diusulkan untuk dihibahkan dengan nota dinas Kepala KPPBC TMP C Entikong Nomor ND-215/WBC.14/KPP.MP.02/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pengajuan Usulan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.

"Pada tanggal 27 Mei 2020 Kepala KPKNL Pontianak A.N. Menteri Keuangan memberi persetujuan 
hibah BMN tersebut melalui surat nomor S-71/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 27 Mei 2020 
tentang Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean 
C Entikong,"jelasnya. 

Masjid Al-Falah Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan Saat Pelaksanaan Ibadah

Kemudian, Pada hari Kamis 4 Juni 2020 di KPPBC TMP C Entikong dilaksanakan proses hibah 
tersebut kepada Pemda Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dengan disaksikan oleh instansi-instansi baik vertikal maupun horisontal, tokoh masyarakat serta awak media yang berada di kecamatan Entikong dan Sekayam.

"Misi pertama KPPBC TMP C Entikong adalah menjaga perbatasan darat dan 
melindungi masyarakat perbatasan dari penyelundupan dan masuknya barang-barang ilegal.

Kegiatan penindakan terhadap barang-barang larangan dan pembatasan berupa gula tersebut 
merupakan wujud nyata pelaksanaan misi tersebut,"tegasnya.

Pemanfaatan barang berupa gula untuk dihibahkan adalah merupakan wujud dari misi ketiga KPPBC TMP C Entikong yakni memfasilitasi perdagangan dan industri untuk mengembangkan ekonomi wilayah perbatasan. 

Karena pertimbangan ketersediaan barang tersebut yang sangat kurang di pasar Wilayah Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam.

"Maka diharapkan gula tersebut dapat bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat,"pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved