Modus Transaksi Sepeda Motor, Resmob Polda Kalbar Ringkus Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Penangkapan pelaku diawali informasi di media sosial facebook mengenai sebuah kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku yang bermodus sebagai pembeli.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
PELAKU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinsial R (31) diringkus dengan barang bukti 3 unit kendaraan sepeda motor hasil curiannya, Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku berinsial R (31) diringkus dengan barang bukti 3 unit kendaraan sepeda motor hasil curiannya, Rabu (3/6/2020).

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah mengungkapkan, penangkapan pelaku diawali informasi di media sosial facebook mengenai sebuah kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku yang bermodus sebagai pembeli.

“Modusnya berpura pura sebagai pembeli kendaraan yang ditawarkan di Facebook, dengan dalih ingin mengecek kendaraan saat korban lengah motor langsung dibawa kabur,” ujar Veris.

Dua Pemuda Bengkayang Diciduk Polisi Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu

Menindaklanjuti adanya informasi masyarakat tersebut, melalui tim 1 Unit Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diringkus pada Selasa (2/6/2020), hasil intrograsi dan pengembangan pelaku tidak hanya beraksi satu kali,” tambahnya.

Veris melanjutkan, terdapat 3 aksi pencurian yang dilakukan pelaku diberbagai daerah di Pontianak dan Kubu Raya.

Pelaku juga merupakan penadah kendaraan hasil curian.

Spesialis Pencuri Toko Diamankan Polsek Entikong, Satu Dilumpuhkan Karena Berusaha Melarikan Diri

Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui juga pernah beraksi di Jalan Tekam Komplek Greenland dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox.

Kemudian di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota 1 kali dengan barang bukti sepeda motor merk honda Vario dan di wilayah Polsek Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti Honda Vario.

“Jadi pelaku memang spesialis pencurian sepeda motor dengan macam-macam modus, dan juga sebagai penadah. Semua barang bukti sudah tim amankan,” jelasnya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved