Dua Pemuda Bengkayang Diciduk Polisi Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu
Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal, S.AP membenarkan penangkanpan kedua pemuda tersebut yang dilakukan pada Senin, (1/6/2020).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - TRD alias T (32) dan RH (27) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang karena kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal, S.AP membenarkan penangkanpan kedua pemuda tersebut yang dilakukan pada Senin, (1/6/2020).
“Benar kami melakukan penangkapan terhadap dua pemuda di Jalan Raya Singkawang Dusun Semidang, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang,” katanya, Rabu (3/6/2020).
• Spesialis Pencuri Toko Diamankan Polsek Entikong, Satu Dilumpuhkan Karena Berusaha Melarikan Diri
AKP Rizal menuturkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya sehingga pada waktu yang telah ditentukan dilakukan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 15 paket berisi serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu,” ucap AKP Rizal.
“Tidak hanya itu, sejumlah plastik klip, tisu, potongan pita perekat, HP dan 1 unit mobil turut diamanakan sebagai barang bukti,” tambahnya.
• Kapolres Kubu Raya Ungkap Kronologis Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Sungai Ambawang
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kedua pelaku berada di Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Rizal. (*)