Menkum HAM Yasonna H Laoly Resmi Serahkan SK Partai Gelora

Karenanya, ia optimis dan berharap Partai Gelora Indonesia dapat ikut serta dalam penanganan memutus mata rantai covid-19

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Tomi
Pelaksanaan penyerahan SK Kemenhumkam Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Secara Virtual,Selasa (2/6/2020) 

Sebelumnya, pada 31 maret 2020, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, yang kemudian disingkat Gelora Indonesia, telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik.

Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Cara Aktivasi Promo Paket Internet Murah Telkomsel Kuota 25 GB Rp 10.000, 15 GB Rp 9.000

Menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, SH. MH, proses verifikasi administratif telah selesai pada tanggal 21 April 2020, dilanjutkan verifikasi faktual yang telah selesai pada 11 Mei lalu dan penyerahan SK Menkumham dilaksanakan pada Selasa (2/6/2020).

“Penyerahan SK Menkumham melalui pertemuan virtual ini dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Selamat untuk Partai Gelora sudah berbadan hukum," papar Baroto.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia dan Sekjen Partai Gelora Mahfuz Siddik menyambut gembira dan bersyukur atas penyerahan SK Menkumham tentang badan hukum Partai Gelora.

"Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar.

Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia," tandas Mahfuz. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved