Protokol New Normal
Polsek Lumar Polres Bengkayang Sosialisasikan New Normal
Memberlakukan situasi di wilayahnya yang sedia kala, Kapolsek lumar, Ipda Sunarli melakukan kegiatan imbauan New Normal di tengah masyarakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Memberlakukan situasi di wilayahnya yang sedia kala, Kapolsek lumar, Ipda Sunarli melakukan kegiatan imbauan New Normal di tengah masyarakat.
Hal ini dilakukan terus menerus oleh personel Polsek Lumar termasuk Kapolseknya sendiri di desa-desa maupun di posko Covid-19 Desa tentang program pemerintah yaitu New Normal Sabtu (30/5/2020).
Dengan mengajak 2 anggota Bhabinkamtibmas Bripda Ginting dan Bripda Ruslan serta Kanit Intelkam Bripka Aris Suseno melaksanakan imbaun atau sosialiasi.
Sosialisasi dilakukan menuju posko-posko Covid-19 di desa dan tempat wisata salah satunya Bendungan Madi di Dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar.
• Kakek Cabuli Anak 10 Tahun di Sanggau, Sempat Lari ke Hutan dan Kebun Sawit
Mengimbau antara lain yaitu kegiatan masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitasnya.
Rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak antar perorangan dan mengurangi mobilitas atau aktivitas sehari-hari bagi warga masyarakat.
Kapolres Bengkayang, AKBP NB Darma melalui Kapolsek Lumar Ipda Sunarli menegaskan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan merebaknya virus corona, tidak berhenti sampai di sini dalam menanggulanginya dan selalu bekerja sama dengan TNI dan Gugus tugas.
“Kami terus berupaya memberikan imbauan dalam program New Normal bagi masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan melakukan aktivitasnya,” katanya.
• Riwayat Bupati Panji Bersama Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kasus Pertama dari Menantu
“Antara lain sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, kami juga mengimbau kepada warga yang pulang dari perantauan untuk tetap bertahan menunggu di rumah sampai keadaan benar-benar terbebas dari Covid-19,” pungkas Kapolsek. (*)