Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Bekuk Pelaku Curat, Kerugian Korban hingga Jutaan Rupiah

Mendapati pintu tokonya terbuka dan berbagai barang di dalamnya raib, korban yang syok pun lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dengan menjebol pintu depan sebuah Toko di jalan Wonobaru Kecamatan Pontianak Selatan, HR (39) warga Pontianak Barat berhasil menggondol berbagai barang mililk korbannya. Sabtu (30/5/2020) dini hari.

Dari aksinya tersebut, HR menggondol 1 unit TV LED, 2 unit Kipas Angin, kompor gas, tabung gas 12 kg, 2 Unit CCTV Portabel, 1 Unit Aple Watch, dan berbagai aksesoris handphon serta 2 bilah pisau dengan total kerugian ditafsir hingga jutaan rupiah.

Mendapati pintu tokonya terbuka dan berbagai barang di dalamnya raib, korban yang syok pun lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.

UPDATE Covid-19 Kalbar - Gubernur Sutarmidji: Melawi Tambah 6 Kasus Konfirmasi Terbaru, Kubu Raya 1

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan menyampaikan bahwa atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa HR-lah sang pelaku utama atas pecurian dengan pemberatan tersebut.

Tak menunggu waktu lama, dihari yang sama, petugas pun berhasil mendapatkan informasi keberadaan HR.

''Petugas mendapat informasi bahwa HR berada di jalan Yam Sabran, wilayah Pontianak Timur, lalu unit lidik reskrim Polsek Pontianak Timur langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan,'' ujarnya saat di konfirmasi Tribu, Senin (1/6/2020).

Setelah mengamankan tersangka, petugas pun melakukan pengembangan dimana pelaku menyimpan barang curiannya.

Kemudian petugas pun menggelandang pelaku serta barang bukti.

Kepergok Maling Minimarket di Pagi Hari, Pria Pontianak ini Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga

Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, HR pun bakal diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved