Trump akan Masukkan Kelompok Antifa sebagai Teroris setelah Demo Besar Kematian George Floyd

Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," ujar presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter

ERIN SCHAFF/THE NEW YORK TIMES
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. 

"Terorisme adalah label inheren politik. Mudah disalahartikan dan disalahgunakan," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.

Tidak diketahui apakah Gedung Putih bakal tetap memproses status itu melalui jalur formal, seperti melibatkan banyak lembaga di AS.

Jika ya, maka konsekuensinya adalah mereka bakal menghadapi gugatan hukum.

Meski begitu, baik sang presiden maupun politisi Republikan pernah membuat seruan lain sebelumnya.

Pemerintah lokal umumnya menyalahkan "kelompok luar" atas aksi yang berujung kerusuhan dan penjarahan, yang saat ini memasuki hari kelima.

Mereka menerangkan, "penghasut yang terorganisasi" membanjiri kota tidak untuk menyuarakan keadilan, tetapi menciptakan kericuhan.

Hanya saja, baik otoritas negara bagian maupun pusat memberikan pemahaman berbeda mengenai siapa yang dimaksud "kelompok luar" itu.

Ada yang menyebut ekstremis sayap kiri, nasionalis kulit putih, bahkan ada yang meyakini aksi ini merupakan ulah kartel narkoba.

Demonstrasi itu terjadi setelah George Floyd tewas ketika ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu di Minneapolis, Senin (25/5/2020).

Salah satu polisi, Derek Chauvin, menjadi sorotan karena dia terekam menindih leher Floyd dengan lutut selama hampir sembilan menit.

Padahal, saat itu Floyd sudah mengerang agar Chauvin tak menindihnya karena dia mengaku tak bisa bernapas, sebelum kemudian tidak sadar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Kematian George Floyd, Trump Akan Masukkan Kelompok Antifa sebagai Teroris"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved