Trump akan Masukkan Kelompok Antifa sebagai Teroris setelah Demo Besar Kematian George Floyd

Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," ujar presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter

ERIN SCHAFF/THE NEW YORK TIMES
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan akan memasukkan kelompok Antifa (anti-fasis) sebagai teroris.

Pernyataan itu terjadi setelah AS dihantam demonstrasi besar di 30 kota, buntut kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd.

Antifa atau akronim dari anti-fasis merupakan payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan yang pasti.

Kelompok itu menentang ideologi sayap kanan ekstrem, di mana mereka melawan neo-Nazi atau kelompok supremasi kulit putih dalam setiap aksinya.

Pengumuman Trump itu terjadi setelah demonstrasi memprotes kematian George Floyd, dan kabar kebrutalan polisi lainnya, berakhir dengan kerusuhan.

Tanpa menyertakan bukti, sang presiden dan beberapa pembantunya, termasuk Jaksa Agung William Barr, menyalahkan kelompok Antifa.

Dilansir Al Jazeera, Minggu (31/5/2020), Gedung Putih menyebut kelompok itu sebagai "penghasut" karena memimpin protes di sejumlah tempat.

"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," ujar presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter.

Sementara Barr dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.

Namun, analis maupun pakar hukum menyebut Trump tidak punya kewenangan memasukkan grup domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.

"Tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukkannya organisasi domestik sebagai teroris," ulas Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.

McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menjelaskan, jika keputusan itu dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.

Amendemen Pertama Konstitusi AS dengan jelas melarang perampasan kebebasan berpendapat ataupun hak bagi setiap orang untuk berkumpul.

Pakar menekankan bahwa Antifa adalah pergerakan yang cair.

Jadi, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum yang dipakai untuk menangani mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved