Ganja 16 Gram Diamankan dari Dwi Sasono, Polisi Buru Inisial C
Saat ini, lanjut Yusri, pihaknya masih terus mendalami kasus penyalagunaan oleh Dwi Sasono.
Pria berusia 40 tahun ini mengatakan, ingin terlepas dari jeratan narkoba, lantaran ingin segera kembali bersama keluarga.
"Saya ingin segera pulang ke rumah. ketemu keluarga saya," ucap Dwi Sasono.
Tak hanya itu, Dwi Sasono juga mengingatkan kepada para pengguna lainnya untuk segera berhenti mengonsumsi narkoba sebelum terlambat.
"Dan untuk teman-teman media semua di sini, yang melihat di TV. Kalau pakai atau simpan, mendingan setop dari sekarang. Jangan menunggu tertangkap dan mulai hidup sehat," ujar Dwi Sasono.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.
Dwi Sasono mendapatkan narkoba dari tersangka berinisial C yang kini menjadi DPO.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dwi Sasono: Betul Saya Pakai Narkoba, Saya Salah"
Penulis : Andika Aditia
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dwi Sasono Ditangkap, Polisi Temukan Ganja 16 Gram"
Penulis : Andika Aditia
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang