Ditangkap Karena Narkoba, Dwi Sasono Mengaku Sebagai Korban: 'Saya Bukan Orang Jahat'
Tak hanya itu, Dwi Sasono juga mengingatkan kepada para pengguna lainnya untuk segera berhenti mengonsumsi narkoba sebelum terlambat.
Kata Yusri, Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif kepada penyidik.
"Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C tersebut," ucap Yusri.
Saat ini, lanjut Yusri, pihaknya masih terus mendalami kasus penyalagunaan oleh Dwi Sasono.
Termasuk tentang seorang tersangka berinisial C yang kini menjadi DPO.
Yusri mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada C yang menjadi penyuplai narkoba untuk Dwi Sasono.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dwi Sasono: Betul Saya Pakai Narkoba, Saya Salah"
Penulis : Andika Aditia
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dwi Sasono Ditangkap, Polisi Temukan Ganja 16 Gram"
Penulis : Andika Aditia
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang