ASN Kembali Kerja di Kantor, Bupati Muda Imbau Patuhi Protokol Kesehatan
Diterapkan higienitasi dan sanitasi lingkungan kerja dengan menerapkan pembersihan berkala dengan disinfektan setiap empat jam sekali.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengimbau, saat aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali bekerja di kantor, harap dilakukan penerapan sejumlah protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Dirinya menyebutkan, alat pengukuran suhu tubuhpun harus tersedia di setiap pintu masuk kantor.
“Selain itu semua pekerja wajib mengenakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja, serta setiap keluar rumah dan kantor."
"Semua pekerja juga diwajibkan mencuci tangan memakai sabun sebelum masuk kantor yang fasilitasnya disiapkan oleh masing-masing kantor,” ungkap Muda Mahendrawan, pada Senin (1/6/2020).
• New Normal, Mulai 2 Juni 2020 ASN di Kubu Raya Kembali Bekerja di Kantor
Muda mengatakan, semua kantor juga harus menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi ASN dan tenaga kontrak yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
Selain itu, juga diterapkan higienitasi dan sanitasi lingkungan kerja dengan menerapkan pembersihan berkala dengan disinfektan setiap empat jam sekali.
“Terutama pada gagang pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya, dan menjaga kualitas udara tempat kerja,” terangnya.
Protokol kesehatan lainnya seperti penerapan standar jarak pribadi antar pekerja juga pun harus diperhatikan.
Dirinya juga menambahkan, bagi masyarakat dan ASN yang tidak mengenakan masker, maka tidak akan mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak