Wabah Virus Corona

KALBAR Tak Masuk Daftar 102 Daerah Zona Hijau untuk Kegiatan Masyarakat Produktif & Aman Covid-19

Pemerintah Kabupaten/Kota yang masuk daftar nama-nama yang dirilis tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Ilustrasi Virus Corona COVID-19 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah RI melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merilis daftar 102 daerah yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau.

Tak ada daerah kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kalbar) yang masuk dalam daftar tersebut.

Dalam arahannya, Pemerintah Kabupaten/Kota yang masuk daftar nama-nama yang dirilis tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dilansir dari covid.go.id menyampaikan bahwa keputusan itu diambil atas arahan Presiden Joko Widodo kepada pada tanggal 29 Mei 2020 lalu.

"Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelas Doni, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5/2020) kemarin.

AKTIVITAS di Rumah Ibadah saat New Normal Wajib Miliki Surat Bebas Covid-19, Ini Panduan Lengkap

Dalam 24 Jam Terakhir Pasien Covid-19 di Indonesia Bertambah 557 Kasus, Total 25.773

Dalam implementasinya, dijelaskan Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah.

Anjuran itu untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19.

Selain itu juga, Doni juga meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu juga dirinya berpesan untuk melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkopimda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

BREAKING NEWS - Positif Covid-19 Nasional Naik 557, 10 Provinsi Nihil dan 5 Provinsi Masih Tinggi

Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.

Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara.

Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved