Wabah Virus Corona

WAJIB - Selain SIKM, Urus Dulu Surat Keterangan Bebas Covid-19 Sebelum ke Jakarta, Ini Cara Urusnya

Urus dulu segala persyaratan sebelum anda terbang ke Jakarta termasuk SIKM dan Surat Keterangan Bebas Covid-19

Tribunnews.com
Foto Ilustrasi Kawasan silang Monas Jakarta 

* Untuk rapid test negatif: berlaku 3 hari

* Untuk PCR negatif: berlaku 7 hari

SIKM

Selain surat keterangan bebas Covid-19, SIKM menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan kembali ke Jakarta.

Untuk mengurusnya caranya adalah sebagai berikut:

Secara daring (online):

* Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

* Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

* Persiapkan berkas persyaratan

* Isi formulir permohonan

* Cek secara berkala pengajuan perizinan

* Cetak dokumen Perlu diketahui, pengurusan

* SIKM tidaklah dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap seputar SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya langsung ke situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19? Berikut Penjelasannya...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved