Wabah Virus Corona
WAJIB - Selain SIKM, Urus Dulu Surat Keterangan Bebas Covid-19 Sebelum ke Jakarta, Ini Cara Urusnya
Urus dulu segala persyaratan sebelum anda terbang ke Jakarta termasuk SIKM dan Surat Keterangan Bebas Covid-19
* Untuk rapid test negatif: berlaku 3 hari
* Untuk PCR negatif: berlaku 7 hari
SIKM
Selain surat keterangan bebas Covid-19, SIKM menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan kembali ke Jakarta.
Untuk mengurusnya caranya adalah sebagai berikut:
Secara daring (online):
* Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
* Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
* Persiapkan berkas persyaratan
* Isi formulir permohonan
* Cek secara berkala pengajuan perizinan
* Cetak dokumen Perlu diketahui, pengurusan
* SIKM tidaklah dipungut biaya.
Untuk informasi lengkap seputar SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya langsung ke situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19? Berikut Penjelasannya...