Wabah Virus Corona
Perpanjangan WFH ASN Lagi, MenpanRB Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran Work From Home ASN Terbaru
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Tjahjo dilansir dari situs resmi Kemenpan RB, 30 Maret 2020.
Setelah dilakukan evaluasi, masa bekerja dari rumah bagi ASN kembali diperpanjang selama 14 hari kerja hingga 13 Mei 2020.
Kebijakan perpanjangan kedua ini tertuang dalam SE Menteri PAN RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Perpanjangan tersebut disebutkan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
SE ini juga megatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, pada 12 Mei 2020, kembali terdapat kebijakan bahwa masa WFH ASN kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan ketiga tersebut tertuang dalam SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dilarang Mudik
Saat Lebaran Dilarang mudik Selain perpanjangan masa WFH ASN, juga dikeluarkan SE yang mengatur pembatasan ASN untuk bepergian keluar daerah, kegiatan mudik, atau cuti.
Terbaru, pada 28 Mei 2020, masa WFH bagi para ASN telah kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Kebijakan ini disebutkan akan dievaluasi lebih lanjut.
Dengan ini berarti bahwa masa kerja dari rumah bagi ASN telah diperpanjang selama empat kali.
PPK pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Empat Kali Diperpanjang, WFH bagi ASN Terbaru Berlaku hingga 4 Juni
(*)