Pemkab Sekadau Pastikan Telah Lakukan Berbagai Upaya Mengakhiri Sengketa Batas Wilayah

Sehingga Dusun Sunsong, Dusun Bungkong dan Dusun Saka Tiga masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Sekadau A. M. Saleh 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang terus bergulir.

Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Sekadau A. M. Saleh memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan, Kamis (28/5/2020). 

Saleh menuturkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, telah melakukan Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah pada segmen batas antara Desa Sinar Pekayau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dengan Desa Nanga Biaban (Dusun Sunsong, Dusun Bungkong dan Dusun Saka Tiga) Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau pada tanggal 4 juli 2013 dan tanggal 24 Juli 2013.

Namun hasil rapat tersebut masih belum mendapatkan kesepakatan antar Kedua Pemerintah Kabupaten tersebut.

Sikapi Sengketa Batas Wilayah, Asisten 1 Pemkab Sekadau Berikan Penjelasan

Sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana yang diatur dalam pasal 25, pasal 26. pasal 2'1 dan pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor '16 Tahun 2012 melakukan kembali Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah pada tanggal 23 Juni 2014 dengan agenda rapat “Verifikasi Data, Dokumen dan Dokumen Pendukung“.

"Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan Kabupaten Sintang dan Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Sekadau dengan mempertimbangkan aspek yuridis, historis (adat dari asal usul), administratif dan geografis," jelas Saleh.

Dari rapat tersebut Kedua Pemerintah Kabupaten telah bersepakat Penegasan Batas Antar Daerah dilakukan dengan Bentuk Batas Alam dan menggunakan Metode Kartometrik.

Sehingga Dusun Sunsong, Dusun Bungkong dan Dusun Saka Tiga masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.

Namun dalam keputusan tersebut lanjut Saleh, Bupati Sintang mengajukan Nota Penolakan dan meminta agar dilaksanakan peninjauan ulang terhadap hasil rapat dimaksud.

Selanjutnya jelas Saleh dengan adanya penolakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah pada tanggal 8 Agustus 2014 dengan agenda "Verifikasi Kembali Data, Dokumen dan Dokumen Pendukung serta Penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah".

Namun pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang tidak hadir.

Sehingga berdasarkan pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, bahwa “hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 bersifat final", dan selanjutnya pada pasal 30 “dalam hal ada pihak yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat, maka pihak yang tidak hadir dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dianggap telah sepakat".

"Mengingat pada waktu itu Pemerintah Kabupaten Sintang tidak hadir, maka sesuai pasal 30 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang dianggap telah sepakat terhadap hasil keputusan rapat," ujar Saleh.

Saleh menuturkan Surat Gubernur juga sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan harapan adanya Surat Gubernur tersebut Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri Tentang Penegasan Batas Wilayah.

Tetapi karena Pemkab Sintang melakukan penolakan maka Surat Permendagri tersebut belum keluar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved