Sikapi Sengketa Batas Wilayah, Asisten 1 Pemkab Sekadau Berikan Penjelasan

Fendy menuturkan terjadinya penyegelan bangunan oleh warga karena menurut warga masih terjadi provokasi oleh Kepala Desa Bungkong Baru.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau Fendy 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kasus perselisihan batas daerah antara Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang di Kecamatan Sekadau Hulu tampaknya masih belum menemukan titik terang, setelah sekian tahun bergulir.

Hingga pada Kamis (21/5/2020) terjadi penyegelan tiga bangunan di Dusun Bungkong, Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Menyikapi hal itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau Fendy, menjelaskan sebelumnya upaya penyelesaian kasus tersebut telah dilakukan.

Kunjungi Desa Bungkong Baru di Sepauk Sintang, Wabup Askiman Apresiasi Warga Tidak Terprovokasi

Dengan difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Surat Sekretaris Ditjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor: T.005/9524/BAK tanggal 8 Oktober 2018, yang mana pada fasilitasi sebagaimana dimaksud yang diundang 3 (tiga) orang Pejabat yang menangani batas daerah.

Namun belum menemukan titik terang.

Fendy menuturkan terjadinya penyegelan bangunan oleh warga karena menurut warga masih terjadi provokasi oleh Kepala Desa Bungkong Baru agar warga Desa Sunsong mau berpindah ke wilayah Desa Sinar Pekayau.

"Dari fakta lapangan dan dokumen yang kita punya ini memang fasilitas yang dimaksud (3 bangunan yang disegel-red) itu tidak berfungsi, dan itu sudah kita lampiran sebagai bagian dari laporan kita kepada Gubernur Kalbar, dan itu dokumennya sudah diambil cukup lama, karena ini diminta tadi maka kita lampirkan kembali," jelas Fendy.

Lebih lanjut, Fendy menjelaskan Desa Bungkong Baru belum tercatat dalam registrasi Kemendagri, sehingga dapat dikatakan sebagai desa fiktif.

Sedangkan dalam batas alam dan menggunakan metode Kartometrik, Dusun Sunsong, Dusun Bungkong dan Dusun Saka Tiga masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.

"Jadi di Sunsong ini ada dua desa, ada desa di dalam desa. Secara administrasi pembentukan sebuah desa itu tidak terpenuhi syaratnya, karena untuk membentuk sebuah desa ini kan dia harus punya wilayah, mempunyai batas wilayah yang jelas, memiliki jumlah penduduk minimal 250 KK," jelas Fendy.

Sementara itu untuk warga Desa Sunsong, Fendy membenarkan ada beberapa orang yang memilih untuk berpindah menjadi warga Desa Sinar Pekayau, Kabupaten Sintang.

"Dari desa sudah meminta keterangan warga kenapa harus pindah, tetapi panggilan tersebut tidak diindahkan dan terkesan mengolok-olok. Nah inilah yang memicu emosi warga Desa Sunsong," pungkasnya.

Dikatakan Asisten 1 Pemkab Sekadau itu, Pemkab Sekadau sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 27 Mei 2020 perihal Laporan Perkembangan Sosial Kemasyarakatan, Ketenteraman dan ketertiban Umum di Daerah Sengketa Batas.

Pemkab Sekadau meminta kepada Gubernur Kalbar untuk memberi penegasan terkait dengan Proses Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang yang saat ini masih berada di Kementerian Dalam Negeri.

Terakhir dalam surat ini Pemerintah Kabupaten Sekadau mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan pembahasan lanjutan sembari menunggu situasi status darurat bencana Covid-19 sudah mereda karena sudah terhitung lama tidak dilakukan pebahasan yaitu 2 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved