Update Corona Jakarta go.id LOGIN Surat Izin Keluar Masuk Jakarta - SIKM
Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19)
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
5. Pas foto berwarna.
6. Pindaian KTP.
Domisili Non-Jabodetabek
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.
• Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Kelompok Izin Keluar-Masuk Jakarta
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.