BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Sosialisasikan Perpres 64 Pada Awak Media
Kegiatan yang turut mengundang para awak media tersebut diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Kesehatan Cabang Pontianak melakukan sosialisasi Perpres 64 tahun tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada awak media, Selasa (19/5/2020).
Kegiatan yang turut mengundang para awak media tersebut diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih menjadi pandemi saat ini.
“Melalui sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020 diharapkan rekan-rekan media dalam hal ini wartawan sebagai lini depan dapat membantu penyebarluasan informasi perpres 64 tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2020," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar.
Adiwan mengatakan, prinsipnya, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat akan mendukung Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden tersebut.
Ia juga meyakini bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya Perpres tersebut daam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, Adiwan mengatakan media merupakan salah satu mitra BPJS Kesehatan dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat.
• Kadisporapar Kayong Utara: Tempat Wisata Ditutup Hingga 1 Juni 2020
Ia berharap semua dapat memahami data dan fakta terkait penyesuaian iuran sesuai Perpres 64 Tahun 2020 yang baru saja ditetapkan pemerintah.
Ia juga mengatakan, meskipun ada perubahan dalam ketentuan yang tercantum dalam Perpres tersebut, Adiwan menyebut masih ada peran negara untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Melalui Perpres 64 Tahun 2020 ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp.16.500 per orang bagi peserta mandiri kelas III,” katanya.
“Per 1 Juli 2020 iuran peserta mandiri kelas III yang seharusnya Rp. 42.000 disubsidi pemerintah sebesar Rp. 16.500 sehingga peserta mandiri kelas III tetap membayar Rp 25.500,” jelasnya.
“Hal ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat saat ini," tutur Adiwan.
Salah satu wartawan yang hadir pada kegiatan ini Ryan mengatakan Perpres 64 Tahun 2020 patut disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Ia menyebut bahwa poin yang tercantum di dalam Perpres tersebut harus segara diinformasikan kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapnya agar masyarakat dapat menyesuaikan dengan peraturan tersebut dan tidak kaget apabila ada perubahan membayar dibulan selanjutnya.
"Terima kasih kepada BPJS Kesehatan Pontianak yang telah menginformasikan Perpres 64 Tahun 2020 sejak awal kepada kami,” ucapnya.
• Sinopsis Film Sabyan, Kisah Perjuangan Grup Musik Sabyan Menjadi Populer di Indonesia
“Harapan saya poin-poin perubahan pada Perpres ini harus terus diinformasikan ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak kaget dan dapat menerima penyesuaian iuran sesuai dengan Perpres ini," tutur Ryan. (*)