Protokol New Normal

Panduan Lengkap 17 Protokol New Normal Kementerian Kesehatan Indonesia, Perusahaan Wajib Patuhi

Pemerintah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Protokol new normal. 

"Bukan hanya aparat yang mengingatkan untuk disiplin, tapi mengajak masyarakat untuk secara sadar mendisiplinkan diri," tegasnya.

Sang Pemuja, Lagu Religi Dul Jaelani dan Fadly Padi Reborn

Jokowi mengaku masih sering menjumpai masyarakat yang tidak mengenakan masker dan bergerombol di tengah pandemi corona.

"Nah, itu tolong kita semuanya bermasker dan hindari bergerombol," ungkapnya.

Jokowi mengimbau pada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Silakan beraktivitas secara terbatas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan," ujar Jokowi.

"Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved