Protokol New Normal
Panduan Lengkap 17 Protokol New Normal Kementerian Kesehatan Indonesia, Perusahaan Wajib Patuhi
Pemerintah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Kendati demikian, lanjutnya, saat angka sudah mulai menurun, tidak berarti langsung landai atau langsung nol.
"Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya," ujarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk bisa hidup berdamai dengan virus corona sampai vaksin ditemukan.
"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," imbuhnya.
• Video 3 Suster Katolik Nyanyikan Lagu Selamat Idulfitri Viral, Gubernur Jawa Tengah Lontar Pujian
Presiden menjelaskan bahwa Indonesia beruntung karena menetapkan PSBB.
"Kita beruntung sejak awal memilih kebijakan PSBB, bukan lockdown atau karantina wilayah," kata Jokowi.
Menurutnya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
"Dalam bentuk pembatasan jumlah dan pembatasan jumlah antar orang," ujarnya.
"Artinya, dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas tapi memang dibatasi," imbuhnya.
Ia meminta pada masyarakat sadar untuk membatasi diri.
"Tidak boleh berkumpul dalam skala besar," jelasnya.
"Saya melihat di beberapa daerah dari informasi yang saya terima, jalannya sepi tetapi di kampungnya masih berkerumun ramai, di kampungnya masih banyak yang bergerombol ramai," imbuhnya.
Berbagai upaya yang disebutkan Jokowi tadi harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kendati demikian, Jokowi beserta jajarannya juga ingin roda ekonomi terus berjalan.
Untuk itu, masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.