Protokol New Normal
Panduan Lengkap 17 Protokol New Normal Kementerian Kesehatan Indonesia, Perusahaan Wajib Patuhi
Pemerintah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Protokol itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.
Berikut panduan lengkap aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan di tempat kerja, baik di perkantoran maupun industri (pabrik), sebagaimana dirangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, yang dikutp dari kompas.com, Senin (25/5/2020).
• Separuh Pegawai Facebook Kerja dari Rumah Selamanya, Mark Zuckerberg Ungkap Fakta Mengejutkan
1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
• Instagram Han So Hee, Pemeran Da Kyung di The World of The Married, Punya Julukan Spesialis Pelakor
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
12. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).
13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
14. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
15. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
16. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
17. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.
• China Miliki 3 Jenis Virus Corona dari Kelelawar, Kemiripan Capai 79,8 Persen
Ajakan Berdamai dengan Corona
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk hidup damai dengan covid-19 sampai vaksin yang efektif ditemukan.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan video berjudul 'Tanggapan Presiden Joko Widodo soal Pelaksanaan PSBB, Istana Merdeka, 7 Mei 2020' seperti yang dikutip dari tribunnewsmaker.com.
Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Rabu, 6 Mei 2020.
Awalnya, pria yang akrab disapa Jokowi ini menanggapi soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini tengah diterapkan di beberapa daerah.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah berusaha keras dan berharap agar angka pasien positif corona segera menurun.
Kendati demikian, lanjutnya, saat angka sudah mulai menurun, tidak berarti langsung landai atau langsung nol.
"Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya," ujarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk bisa hidup berdamai dengan virus corona sampai vaksin ditemukan.
"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," imbuhnya.
• Video 3 Suster Katolik Nyanyikan Lagu Selamat Idulfitri Viral, Gubernur Jawa Tengah Lontar Pujian
Presiden menjelaskan bahwa Indonesia beruntung karena menetapkan PSBB.
"Kita beruntung sejak awal memilih kebijakan PSBB, bukan lockdown atau karantina wilayah," kata Jokowi.
Menurutnya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
"Dalam bentuk pembatasan jumlah dan pembatasan jumlah antar orang," ujarnya.
"Artinya, dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas tapi memang dibatasi," imbuhnya.
Ia meminta pada masyarakat sadar untuk membatasi diri.
"Tidak boleh berkumpul dalam skala besar," jelasnya.
"Saya melihat di beberapa daerah dari informasi yang saya terima, jalannya sepi tetapi di kampungnya masih berkerumun ramai, di kampungnya masih banyak yang bergerombol ramai," imbuhnya.
Berbagai upaya yang disebutkan Jokowi tadi harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kendati demikian, Jokowi beserta jajarannya juga ingin roda ekonomi terus berjalan.
Untuk itu, masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Bukan hanya aparat yang mengingatkan untuk disiplin, tapi mengajak masyarakat untuk secara sadar mendisiplinkan diri," tegasnya.
• Sang Pemuja, Lagu Religi Dul Jaelani dan Fadly Padi Reborn
Jokowi mengaku masih sering menjumpai masyarakat yang tidak mengenakan masker dan bergerombol di tengah pandemi corona.
"Nah, itu tolong kita semuanya bermasker dan hindari bergerombol," ungkapnya.
Jokowi mengimbau pada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Silakan beraktivitas secara terbatas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan," ujar Jokowi.
"Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," tandasnya. (*)