Ungkap Kasus Curanmor, Polres Sanggau Ringkus 5 Tersangka Beserta Tujuh Unit Kendaraan Barang Bukti
Sebanyak 5 orang tersangka yang diamankan dengan empat lokasi kejadian perkara yakni di RSUD M Th Djaman Sanggau
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi menggelar press release terkait pengungkapan kasus Curanmor dan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau di Tribun Promoter Polres Sanggau, Jumat (22/5/202).
Hadir juga Waka Polres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet E Patabang, KBO Satreskrim Ipda Dimas dan anggota.
Sebanyak 5 orang tersangka yang diamankan dengan empat lokasi kejadian perkara yakni di RSUD M Th Djaman Sanggau, RS Parindu, Kembayan dan Sosok, Tayan Hulu.
Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 7 unit kendaraan roda dua, 10 buah tabung gas melon 3 Kg dan 1 unit mesin sedot air.
Pengungkapan ini berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
• Polsek Sandai Ketapang Ringkus Terduga Pengedar Narkoba
"Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan roda dua.
Dan ditambah lagi dengan laporan masyarakat kaitan kecurigaan masyarakat terhadap tetangganya sering adanya keluar masuk kendraan,"katanya, Jumat (22/5/2020).
Sehingga, lanjut Kapolres, kami merespon dengan mendatangi rumah tersebut dan akhirnya petugas kami berhasil mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan.
Setelah dimintai keterangan akhirnya bisa dikembangkan dengan teknik-teknik penyelidikan sehingga diamankan 7 kendaraan roda dua, tabung gas dan mesin air.
"Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap ada lima orang, dimana perannya adalah 4 orang sebagai pelaku utama dan satu orang penadah.
Yang pasti Ini tetap kita proses lanjut, tetap kita kembangkan untuk mengungkap semua kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor atau pencurian lainya yang ada di Kabupaten Sanggau,"jelasnya.
• Sat Brimob Polda Kalbar Berbagi Bingkisan Kepada Anak Panti Asuhan Al-Haq di Kubu Raya
Untuk itulah, Kapolres mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat, Informasi seperti ini yang pihaknya butuhkan, dimana melihat ada kecurigaan disekitar rumah warga Sanggau agar cepat informasikan.
"Kami akan segera menindaklanjuti dan mudah-mudahan semua kejahatan yang ada di Sanggau bisa kita tekan dan bahkan mungkin bisa kita hilangkan.
Penangkapan tersangka dilakukan pada tanggal 18 Mei 2020, dan mereka ini satu jaringan,"ujarnya.
Untuk itulah, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada yang mencurigakan. (*).
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak