Virus Corona Masuk Kalbar

Jika ASN Dinyatakan Reaktif Rapid Test, BKPSDM Pontianak akan Keluarkan Surat Cuti 14 Hari

Meski demikian, Multi juga mengatakan secara teknis pelaksanaan rapid seluruh ASN akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BKSPDM Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro memaparkan sekitar 4954 ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan mengikuti pelaksanaan rapid test.

Sebelumnya sejumlah pimpinan OPD juga telah melakukan proses rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

"Kemarin yang sudah dirapid untuk esselon dua ada 24 orang, enam camat dan 29 Lurah yang tersebar di seluruh Kota Pontianak," ujarnya Kamis (21/5/2020). 

Meski demikian, Multi juga mengatakan secara teknis pelaksanaan rapid seluruh ASN akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Kadiskes Sebut PMI yang Masuk Lewat Perbatasan di Kalbar Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan

"Yang mengatur teknisnya nanti ada di Dinkes, kami hanya menyiapkan data jumlah pegawai yang dibutuhkan," ujarnya.

Dirinya juga mengharapkan tidak ada ASN yang rapid test-nya reaktif.

Namun demikian, jika pun terdapat ASN di Lingkungan Pemkot yang reaktif, pihaknya akan mengeluarkan ijin cuti agar yang bersangkutan bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri.

"Semoga tak ada yang reaktif, kalaupun hasilnya ada yang reaktif akan kita keluarkan surat cuti untuk dimanfaatkan melakukan isolasi mandiri," ujarnya.

"Cuti sakit yang kita berikan selama 14 hari sesuai protokol kesehatan," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved