Mesti Dipatuhi, Berikut Protokol Kesehatan Salat Idul Fitri Berjamaah Sesuai Edaran Bupati Sintang
Dalam surat edaran Bupati Sintang disebutkan, bagi umat mulim yang berada di zona kuning dan zona hijau yang akan melaksanakan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang mengatur pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah bagi umat Muslim yang berada di wilayah zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran Bupati Sintang disebutkan, bagi umat mulim yang berada di zona kuning dan zona hijau yang akan melaksanakan mengikuti atau melaksanakan salat Idul Fitri dengan cara berjamaah di Masjid harus memperhatikan protokol kesehatan.
Berikut yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan pengurus masjid:
• Polsek Ngabang Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Mantan Sekda Landak
1. Masyarakat yang sakit atau mempunyai penyakit kronis disarankan tidak mengikuti Salat Idul Fitri berjamaah.
2. Setiap masjid wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun dengan jumlah yang memadai
3. Pengurus masjid wajib melakukan desinfektan area masjid sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri.
4. Seluruh jamaah dan pengurus masjid wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing
5. Seluruh jamaah wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun di bawah air mengalir selama minimal 20 detik.
6. Pengurus masjid melakukan pemeriksaan suhu tubuh ketika memasuku masjid
7. Seluruh jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan,
8. Mempersingkat durasi khotbah
9. Mengatur jarak shaf salat berjamaah sesuai protokol kesehatan. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak