Virus Corona Masuk Kalbar
Satpol PP dan Polres Landak Jemput Paksa Pasien Dalam Pengawasan di Ngabang
Pasien tersebut merupakan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang telah dilakukan Rapid Test di RSUD Landak dengan hasil Reaktif.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak melakukan penjemputan paksa seorang pasien pria berusia 50 tahun yang berdomisili di Kecamatan Ngabang, Selasa (19/5/2020) sore.
Pasien tersebut merupakan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang telah dilakukan Rapid Test di RSUD Landak dengan hasil Reaktif.
Sehingga yang bersangkutan dijemput untuk dilakukan isolasi di RSUD Landak.
Penjemputan tersebut dilakukan Pemkab Landak bersama Polres Landak yakni Kasat Pol PP Kabupaten Landak Wibersono L Djait S Sos bersama personel, Kasat Sabhara Polres Landak Iptu Teguh Pambudi bersama personil, Kepala Desa Hilir Kantor Yohanes, Tenaga Medis RSUD Landak dan Petugas Posko Covid-19 Desa Hilir Kantor.
• Ancaman Hukuman Seumur Hidup Bagi yang Menyalahgunakan Dana Covid-19
Kasat Sabhara Polres Landak Iptu Teguh Pambudi menjelaskan, Satgas Polres Landak bersama Satpol PP Landak, pihak Desa dan Tim Medis RSUD Landak mendatangi rumah pasien untuk bernegosiasi.
Namun istri dan anak pasien menolak suaminya dijemput, dan pasien juga keras menolak untuk diisolasi ke RSUD Landak.
Saat negosiasi berlangsung, beberapa petugas Posko Covid-19 Desa Hilir Kantor dengan pihak keluarga sempat adu mulut dalam melakukan evakuasi pasien.
"Melihat situasi yang tidak kondusif kami melakukan tindakan tegas dengan memaksa pasien naik ambulans, pasien berhasil dievakuasi menggunakan ambulans."
"Hingga pasien sampai di rumah sakit dan ditempatkan di rumah singgah situasi aman dan kondusif," terang Iptu Teguh.
Sementara itu Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengajak masyarakat agar selalu mengikuti aturan dari pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Landak.
Kepada pihak keluarga Bupati juga meminta untuk memberikan kesempatan pihak petugas kesehatan menangani pasien tersebut sesuai dengan standar kesehatan penanganan Covid-19.
"Kita meminta pihak keluarga kooperatif disaat seperti ini, apalagi pasien dinyatakan PDP sesuai dengan hasil rapid testnya yang reaktif."
"Kita melakukan ini agar semuanya terhindar dari penularan Covid-19 sesuai dengan standar kesehatan penanganan Covid-19."
"Kepada masyarakat Saya meminta agar selalu mendukung kebijakan dari pemerintah dengan tetap menjaga situasi saat ini serta dapat mendukung satu sama lain," terang Karolin. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak