Virus Corona Masuk Kalbar

Ancaman Hukuman Seumur Hidup Bagi yang Menyalahgunakan Dana Covid-19

Diharapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan dana penanganan Covid-19 sesuai dengan peruntukannya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Mencegah penyalahgunaan dana penanggulangan penyebaran covid-19.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu mengingatkan kepada pihak terkait yaitu Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, agar berhati-hati dalam penggunaan dana tersebut.

"Kita ketahui bersama bahwa, hukuman seumur hidup ancaman bagi pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan penyebaran covid-19," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Dalam hal tersebut, Kejaksaan terus mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam relokasi redocusing anggaran Penanggulangan Covid-19.

RAM Kalbar Bagikan Paket Buka Puasa dan Imbau Warga Patuhi Protokol Covid-19

"Sejauh ini baru hanya beberapa OPD yang sudah berkoordinasi terkait penggunaan dana Covid-19," ucapnya.

Diharapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan dana penanganan Covid-19 sesuai dengan peruntukannya.

"Gunakan tepat sasaran, yang pasti tidak disalahgunakan," ungkapnya.

Diketahui bersama bahwa, menurut keterangan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Hulu, dan Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, besarnya dana penanganan Covid-19 di Kapuas Hulu kurang lebih sekitar Rp 66 miliar lebih.

Dimana dana ini merupakan dana refocusing, dan realokasi anggaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas Hulu.

Kemudian, proses penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kapuas Hulu, masih berjalan dengan lancar dan kondusif.

Terkait kasus Covid-19 di Kapuas Hulu, dijelaskan Sekretaris Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Nazaruddin, hanya baru satu orang pasien yang sudah dinyatakan positif Covid-19, dan sekarang masih dalam perawatan atau isolasi di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau.

Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tanpa ada gejala apapun.

Hingga sekarang masih menunggu hasil swab yang kedua, apabila hasilnya negatif, akan dilakukan swab ke tiga.

Apabila hasilnya tetap negatif, maka yang bersangkutan ditetapkan sudah sembuh dari Covid-19, serta akan dipulangkan ke keluarganya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved