Gafur Pastikan Unit Lainnya di Yayasan Bustanul Ulum Tak Ada Kaitan dengan LKS LU

Ia mengatakan adapun yang diduga terlibat hanya satu diantara unit yayasan yang berbentuk yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU).

TRIBUN PONTIANAK/Try Juliansyah
Polres Mempawah sampaikan hasil penyelidikan sementara terhadap kasus dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia di Yayasan Bustanul Ulum, Selasa (19/5/2020) -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Yayasan Bustanul Ulum, Abdul Gafur meluruskan pemberitaan terkait yayasannya yang tersandung dugaan korupsi dana bansos lanjut usia.

Ia mengatakan adapun yang diduga terlibat hanya satu di antara unit yayasan yang berbentuk yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU).

"Jadi ini hanya salah satu unit saja, sementara Yayasan kami ini menaungi beberapa unit, termasuk di dalamnya ada unit pendidikan dan lainnya."

"Dan memang hanya satu unit ini saja yang bermasalah bukan yayasan secara keseluruahan, unit-unit yang lain sudah lama kami bentuk dan tidak pernah ada masalah," ujarnya.

HUKUM Mandi Wajib Setelah Waktu Subuh di Bulan Ramadan, Sahkah Puasanya? Ini Tata Cara Mandi Wajib

Unit LKS LU ini diakuinya terbilang baru dibentuk, dan diakuinya juga untuk memutuskan unit ini dibentuk melalui proses panjang dan ketat.

"Jadi awalnya bantuan sosial lanjut usia inikan bisa langsung diserahkan ke orangnya, namun karena ada pergantian aturan maka harus menggunakan lembaga untuk penyalurannya."

"Maka ada salah satu dari pendamping bansos lanjut usia ini meminta kepada kami agar dinaungi oleh yayasan kami sebagai payung hukumnya," katanya.

Ia mengatakan pihaknya menerima permintaan ini karena ada manfaat yang diperoleh khsususnya bagi masyarakat.

"Awalnya saat rapat gabungan unit sempat ada penolakan untuk unit ini namun karena ada azas manfaatnya maka kami terima."

"Karena kami berfikir unit ini dapat membantu dan mengakomodir warga lanjut usia di Mempawah," tuturnya.

Namun dalam pengelolaannya memang disertakan kepada ketua unit, bahkan rekening bank untuk menerima bantuan juga terpisah dari rekening Yayasan.

Kendati demikian ia mengaku pihaknya tetap melalukan kontrol pada unit tersebut.

"Pengelolaannya ini ada ketua dan timnya dan mereka punya rekening sendiri untuk penyaluran bantuan. Yayasan dalam hal ini tidak ada ikut campur kami hanya kontrol melalui rapat bulanan," ungkapnya.

Ia mengaku kecolongan dengan adanya kejadian ini terlebih unit tersebut terbilang baru dibentuk.

Dan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Polres Mempawah.

"Unit ini baru dan kami mengakui ini kecolongan padahal kami selalu pantau di rapat bulanan, namun teknisnya memang unit yang terlibat langsung. Ini menjadi pelajaran bagi kami untuk berbenah lebih baik lagi ke depannya," tuturnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa unit lainnya sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini.

Bahkan ia memastikan unit lainnya yang sudah ada sejak lama tidak pernah ada masalah hingga saat ini.

"Kami juga merasa tidak enak dengan wali murid di unit sekolah kami, karena kesannya ini kesalahan yayasan, dimana unit yang terlibat itu membawa embel-embel yayasan."

"Kami tegaskan ini hanya satu unit saja yaitu LKS LU, yang baru terbentuk dan kami terima sebagai unit karena niat baik kami membantu warga lansia, kami juga prihatin dengan kejadian ini," pungkasnya. 

Dugaan Korupsi Bansos Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

Sebelumnya, diberitakan Polres Mempawah saat ini melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga mengatakan bantuan tersebut sebesar 2.700.000 rupiah per orang, dengan rincian bantuan bertujuan lanjut usia sebesar Rp.1.500.000.

Dukungan keluarga sebesar Rp 500 ribu, perawatan sosial sebesar Rp 350.000 dan Terapi sebesar Rp 350.000.

"Bantuan ini diserahkan kepada beberapa yayasan untuk di salurkan dan salah satunya, Yayasan Bustanul Ulum, Kecamatan Mempawah Timur."

"Namun Yayasan tersebut saat menyalurkan bansos lansia untuk 45 orang, kelompok pertama ada 27 orang lansia, masing-masing menerima Rp 2.000.000."

"Kelompok kedua, ada 14 lansia, masing-masing menerima Rp 2.200.000,-. 4 orang lansia lainnya belum disalurkan," ujar AKBP Tulus Sinaga.

Maka total dana bansos untuk lansia yang dipotong terduga pelaku kurang lebih ada Rp 36.700.000.

AKBP Tulus Sinaga menerangkan, sejak 2017 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ( LKS – LU ) Bustanul Ulum mulai aktif melakukan pendampingan terhadap kaum lanjut usia di Desa Parit Banjar seperti melakukan pendataan sampai dengan mengusulkan data kaum lanjut usia untuk dijadikan data acuan oleh pemerintah daerah sampai dengan pemerintah pusat.

"Kemudian pada tahun 2020 saat wabah virus corona (COVID-19 ) merebak diseluruh wilayah indonesia, pemerintah pusat mulai menyalurkan dana bantuan sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus corona."

"Kementerian Sosial pada tanggal 27 april 2020 via transfer melalui rekening Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS – LU) Bustanul Ulum, rekening atas nama LKS LU Yayasan Bustanul Ulum yang masuk rayonisasi balai rehabilitasi sosial lanjut usia (BRSLU) “ GAU MABAJI “ Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat," paparnya.

AKBP Tulus Sinaga mengaku pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada 16 Mei 2020 lalu, bahwa adanya dugaan pungli pada bansos lansia.

Selanjutnya, oleh Tim Saber Pungli Polres Mempawah dilakukan penyelidikan dan ternyata, informasi itu benar adanya.

 Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi

"Dari hasil keterangan penerima bansos lansia, mereka rata-rata menerima dana bantuan hanya Rp 2.000.000,- hingga 2.200.000,-. Artinya, terjadi pemotongan dana sebesar Rp 700.000,- hingga Rp 500.000,-. Seharusnya masing-masing lansia menerima Rp 2.700.000,-," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, potongan dana tersebut untuk administrasi dan lain-lainnya.

Kendati demikian, Kapolres menegaskan apapun alasannya bansos untuk masyarakat harus disalurkan sesuai dana yang disediakan dan perutukannya. 

"Apalagi bansos ini untuk masyarakat lansia terdampak virus Corona atau Covid-19. Apapun bentuk bansos untuk masyarakat janganlah disunat atau dipotong dan potongan dana lansia itu menurut kami dan penyidik adalah perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum."

"Terlebih selisih dana tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS – LU) Bustanul Ulum, sisa dana bantuan yang belum disalurkan disimpan di rumah / kediaman tempat tinggal maupun rekening pribadi milik ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS – LU) Bustanul Ulum," imbuh Tulus Sinaga.

Menurut Kapolres, pihaknya sampai hari ini masih melalukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada bansos lansia tersebut. 

"Untuk barang bukti, beberapa sudah kita amankan, sementara yang diduga pelaku ada satu orang, yakni dari pengurus yayasan itu sendiri."

"Dan tidak menutup kemungkinan, terduga pelaku bertambah namun kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pungli ini," pungkas Tulus Sinaga. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved