Ramadhan 2020
Keutaaman Zakat dalam Membersihkan Harta, Terapkan Social Distancing Saat Menunaikannya
Dengan berzakat bertujuan membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Bahkan, dapat menjadikan kondisi fakir (miskin) terkadang mendorong orang melakukan tindakan-tindakan yang tak dibenarkan agama.
Mulai dari mencuri, mencopet, merampok, menipu, dan sebagainya. Tepat sekali, jika kefakiran atau kemiskinan dikatakan akan mendekatkan kepada kekufuran.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
كَادَ الْفَقْرُ أَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا وَ كَادَ الْحَسَدُ أَنْ يَسْبِقَ الْقَدَرَ
"Hampir-hampir saja kefakiran akan menjadi kekufuran dan hampir saja hasad mendahului takdir." (Didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dan lainnya).
Selain itu, H. Momon juga menyinggung pentingnya menerapkan social distancing ketika menunaikan zakat di unit pengumpul zakat guna memininalisir penyebaran Covid-19.
"Dalam pengelolaan zakat tahun ini berbeda dari sebelumnya, dikarenakan pandemi Covid-19. Sehingga ketika menyalurkan zakat pun tidak terlepas dari protokol kesehatan," imbuhnya.
H. Momon pun mengimbau agar umat muslim tidak berbondong-bondong mendatangi masjid ataupun unit penyalur lainnya untuk menyalurkan zakat.
"Saya mengajak umat muslim dapat mengikuti anjuran pemerintah dan majelis ulama dalam menerapkan jaga jarak untuk menjaga kesehatan diri kita tanpa mengurangi makna dari kewajiban kita dalam membayar zakat," tuturnya.
Tak hanya itu saja, H Momon pun berharap dalam penyaluran kepada Mustahiq dapat berjalan dengan baik ditengah wabah Covid-19 ini.
"Alangkah indahnya dalam penyampaian zakat ini. Petugas dapat mendatangi rumah Mustahiq langsung. Sekaligus ini sebagai dakwah yang baik, menghindari rasa ingin pamer dan sebagainya," tutupnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak