Ramadhan 2020

Keutaaman Zakat dalam Membersihkan Harta, Terapkan Social Distancing Saat Menunaikannya

Dengan berzakat bertujuan membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

TRIBUNPONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Raya Mujahidin dan Muzakki sedang proses akad pembayaran zakat di Halaman Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mengeluarkan zakat merupakan satu di antara rukun islam yang wajib ditunaikan setiap muslim telah memenuhi syarat wajib zakat.

Sejatinya zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Dengan berzakat bertujuan membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

Ketua Perguruan Mathla'ul Anwar Kalbar Drs. H. Momon Salmon MP.d menuturkan Allah SWT telah menyuruh umat muslim mengerjakan amalan yang menjadi kewajiban untuk dijalankan.

Syarat Bayar Zakat Fitrah dan Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

"Salah satunya adalah mengeluarkan zakat bagi kita yang memiliki harta sesuai ketentuan, maka wajib untuk mengeluarkannya," ujarnya, Minggu (17/5/2020).

H. Momon pun membeberkan beberapa hikmah serta manfaat umat muslim yang menyalurkan zakat sebagai pembersih harta serta jiwa raga.

"Pembersih jiwa kita dari sifat kekikiran. Kemudian membersihkan harta kita dari harta yang tidak halal (haram). Allah SWT telah mengatakan, jika di dalam harta kita ada milik atau hak orang lain yang membutuhkan, sehingga harus kita keluarkan," jelasnya.

Lebih lanjut, H. Momon mengimbau kepada umat muslim yang hartanya telah mencapai syarat untuk berzakat.

Maka segeralah mengelurakan zakatnya, karena ini adalah kewajiban kita menjalankan perintah Allah SWT.

"Hendaknya kita segera melaksanakan perintah yang telah diberikan Allah kepada kita. Bahkan di situasi seperti saat ini, adanya pandemi Covid-19. Banyak yang terdampak dan membutuhkan," terangnya.

Allah SWT berfirman,

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ ۚ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ ۚ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ

artinya :

"Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?" (An-Nahl: 71)

Menurut H. Momon, akibat yang ditimbulkan wabah covid-19 ini sangat berdampak kepada seluruh masyarakat.

Bahkan, dapat menjadikan kondisi fakir (miskin) terkadang mendorong orang melakukan tindakan-tindakan yang tak dibenarkan agama.

Mulai dari mencuri, mencopet, merampok, menipu, dan sebagainya. Tepat sekali, jika kefakiran atau kemiskinan dikatakan akan mendekatkan kepada kekufuran.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

كَادَ الْفَقْرُ أَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا وَ كَادَ الْحَسَدُ أَنْ يَسْبِقَ الْقَدَرَ

"Hampir-hampir saja kefakiran akan menjadi kekufuran dan hampir saja hasad mendahului takdir." (Didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dan lainnya).

Selain itu, H. Momon juga menyinggung pentingnya menerapkan social distancing ketika menunaikan zakat di unit pengumpul zakat guna memininalisir penyebaran Covid-19.

"Dalam pengelolaan zakat tahun ini berbeda dari sebelumnya, dikarenakan pandemi Covid-19. Sehingga ketika menyalurkan zakat pun tidak terlepas dari protokol kesehatan," imbuhnya.

H. Momon pun mengimbau agar umat muslim tidak berbondong-bondong mendatangi masjid ataupun unit penyalur lainnya untuk menyalurkan zakat.

"Saya mengajak umat muslim dapat mengikuti anjuran pemerintah dan majelis ulama dalam menerapkan jaga jarak untuk menjaga kesehatan diri kita tanpa mengurangi makna dari kewajiban kita dalam membayar zakat," tuturnya.

Tak hanya itu saja, H Momon pun berharap dalam penyaluran kepada Mustahiq dapat berjalan dengan baik ditengah wabah Covid-19 ini.

"Alangkah indahnya dalam penyampaian zakat ini. Petugas dapat mendatangi rumah Mustahiq langsung. Sekaligus ini sebagai dakwah yang baik, menghindari rasa ingin pamer dan sebagainya," tutupnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved