Dinas Perhubungan Kalbar Pantau Arus Mudik Jelang Lebaran Turun Drastis
Arus mudik juga dilihat dari jumlah pergerakan bus di Terminal ALBN Sungai Ambawang
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
Lalu Petugas Kesehatan dengan APD lengkap untuk berinteraksi dengan orang dan memastikan orang tersebut bukan pembawa Covid-19,” ujarnya.
Lalu Polri yang memiliki kewenangan menindak, memaksa orang untuk kembali atau memberikan sanksi hukum bagi yang melanggar.
“ Jadi Koordinasi sudah dilakukan dengan ketiga unsur tersebut baik melalui rapat maupun saling komunikasi,” ucapnya.
• Bedakan Zakat Fitrah dan Zakat Mall Berikut Cara Perhitungan serta Pembayarannya Secara Detail
Ia mengatakan sejauh ini Pantauan di semua terminal, tidak ada arus mudik.
Para penumpang umumnya adalah orang yang berkepentingan bisnis, keluarga meninggal, atau ASN/TNI yang kembali ke tempat tugasnya.
Sedangkan untuk Pemantauan kendaraan pribadi diserahkan ke masing-masing Kabupaten Kota.
Kendaraan umum yang melalui zona merah dibatasi dengan kriteria sesuai SE No.4/2020 dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional
Ia menjelaskan untuk silahturahmi lebaran dipandang hakekatnya sama dengan mudik, maka berlaku aturannya untuk larangan mudik.
Namun untuk jarak dan waktu tempuh yang tidak terlalu signifikan (misalnya jarak 20 km atau waktu tempuh 45 menit).
“Kami belum ada kesepakatan dan belum ada petunjuk teknis untuk mengeksekusinya.
Misalnya orang dari Sungai Jawi ke Sungai Kakap, dari Serdam ke Rasau Jaya,” pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kadis-perhubungan-provinsi-kalbar-manto-kiri.jpg)