Pahami Perbedaan BLT dan BST, Berikut Penjelasan Dinas PMD Kabupaten Sekadau
Paskalis menjelaskan untuk BLT ada yang disebut dengan relawan desa yang bertugas mendata calon penerima BLT.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sekadau Paskalis Alianto menjelaskan perbedaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBDes.
Hal itu dijelaskan Paskalis menyikapi banyaknya kekeliruan di masyarakat yang mengira BST yang berlangsung saat ini adalah kewenangan dari Pemerintah Desa, Minggu (17/5/2020)
"BST itu dari Kementerian Sosial, dan kita tidak punya kewenangan untuk menentukan penerima bantuan, berbeda dengan BLT yang saat ini sedang kita lakukan pengumpulan data calon penerima di setiap desa," kata Paskalis.
Paskalis menjelaskan untuk BLT ada yang disebut dengan relawan desa yang bertugas mendata calon penerima BLT.
• Jadwal TVRI Selasa 19 Mei 2020 Belajar dari Rumah, Tanpa Tugas SD Kelas 1-3 dan 4-6, SMP dan SMA
Struktur Relawan Desa diketuai oleh Kepala Desa, Wakil Ketua dari BPD, anggotanya perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun atau yang setara, ketua RW, ketua RT, pendamping lokal desa, pendamping program keluarga harapan, pendamping desa Sehat, pendamping lainnya yang berdomisili di desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK, kader pergerakan masyarakat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan organisasi kemasyarakatan di tingkat Kecamatan yang bertugas mendata calon penerima manfaat BLT.
"Setelah di data nanti tentunya ada verifikasi, sebelum dilakukan Musdes.
Musdesnya nanti, Ketika sudah disepakati akan dibuat Perkades.
Peraturan Kepala Desa tentang penerima manfaat bantuan langsung tunai dari dana desa," jelasnya.
Lebih lanjut Paskalis menjelaskan Musdes akan dilaksanakan ketika data sudah di verifikasi di tingkat desa dan saat ini belum dilaksanakan lantaran masih dalam proses pendataan.
• Politisi PKS Kalbar Desak Pemerintah Segera Normalkan Harga Gula di Pasaran
"Karena nanti si penerima BLT ini memiliki kriteria minimal 14 indikator harus terpenuhi dalam lampiran surat edaran Bupati Sekadau.
Sesuai instruksi dari Pemerintah pusat," tambahnya.
Jika dalam proses pendataan, tidak ada KK yang memenuhi 14 kriteria atau minimal 9 kriteria yang ditetapkan.
Maka pendataan dalam dilakukan dengan opsi kedua. Yakni aturan regulasi yang mengamanatkan dan memperbolehkan terkait mekanisme pendataan.
"Selain 14 kriteria, dan 9 kriteria minimal belum terpenuhi, maka akan dilakukan pendataan kembali terhadap keluarga yang memiliki sakit menahun, sakit kronis.
Untuk penerima manfaat BLT, juga diterapkan syarat khusus yakni tidak pernah menerima bantuan sebelumnya yang bersumber dari APBN dan APBD. Seperti Bantuan Sosial Tunai.
• Politisi PKS Kalbar Desak Pemerintah Segera Normalkan Harga Gula di Pasaran
Jika satu KK pernah menerima BST maka tidak dapat menerima BLT.
Sedangkan untuk jumlah desa di Kabupaten Sekadau yang akan melaksanakan penyaluran BLT berjumlah 87 desa.
"Saat ini setiap desa sedang berusaha secepat mungkin menyelesaikan pendataan penerima BLT. Sistemnya satu KK satu penerima," pungkas Paskalis
Untuk nominal BLT yang diterima sama dengan nominal BST, yakni Rp. 600 ribu, perbulan, selama 3 bulan. Yang totalnya Rp. 1,8 juta.
Sementara untuk jumlah penerima manfaat BLT di setiap desa tidak akan sama. Hal itu dikarenakan mengikuti hasil musdes dan sesuai dengan besaran dana desa.
"Hasil musdes yang menentukan jumlah penerima setiap desa. Sehingga tidak semua desa sama jumlah penerima BLT. Tetapi nominal BLT yang diterima sama yakni 600 ribu perbulan untuk 3 bulan," terang Paskalis.
• Promo Gramedia Terbaru di Hari Buku Nasional 17 Mei, Diskon 30 Persen Kerjasama dengan BCA dan BNI
"Persentasenya, aturan dari kementerian Desa ini, sesuai dengan besaran dana desa. Untuk desa penerima dana desa kurang dari 800 juta, mengalokasi BLT maksimal 25% dari jumlah dana desa," kata Paskalis
Untuk Desa penerima dana desa dari 800 juta-1,2 miliar, dapat mengalokasi BLT maksimal 30% dari dana desa.
Untuk desa penerima dana desa lebih dari 1,2 miliar, dapat mengalokasi BLT maksimal 35% dari dana desa. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak