Arisan Bermasalah

Penjelasan Ahli Hukum Kalbar Mengenai Ketentuan Kasus Arisan Tak Terbayar

Namun hal tersebut tidak terlalu kuat dimata hukum, dan harus terdapat saksi yang menguatkan hal tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr. Aswandi SH, M. Hum menyampaikan bahwa kasus Arisan yang tak terbayarkan oleh sang penanggungjawab arisan, masuk ke dalam ranah hukum perdata, namun juga dapat beralih ke pidana.

Bilamana terjadi gagal bayar oleh penangungjawab arisan kepada peserta, maka hukum perdata antara kedua belah pihak harus diselesaikan terlebih dahulu.

jika tak ada itikad baik dari penanggung jawab arisan untuk membayarkan hak dari para peserta, maka hukum pidana dapat berlaku kepada penanggung jawab arisan tersebut.

BREAKING NEWS - Tak Cairkan Uang Arisan 2 Admin Media Sosial Dipolisikan, Kerugian Ditaksir Miliaran

Sebelum mengarah ke ranah pidana, terdapat beberapa langkah yang dilakukan dalam prosesnya.

Pertama pihak peserta arisan harus mengklaim serta melakukan upaya kepada penanggung jawab untuk membayar, dengan terlebih dulu memberikan somasi.

Dalam pemberian somasi, ia menjelaskan baiknya dilakukan secara resmi dan tertulis oleh pihak yang dirugikan.

Dapat pula dilakukan secara lisan atau langsung bertemu.

Namun hal tersebut tidak terlalu kuat dimata hukum, dan harus terdapat saksi yang menguatkan hal tersebut.

“Wajib diketahui juga, apakah dia (penanggung jawab) ini bisa membayar, apakah dia ini memiliki aset atau tidak."

"Kalau dia punya aset dan menyatakan mampu membayar, dia dikasi kesempatan dulu untuk membayar, karena ini peristiwa perdata,’’ papar ahli hukum Kalbar itu.

“Tetapi bila dia punya aset tapi tidak punya niat untuk membayar, berkelit saat hendak diminta untuk membayar maka itu bisa di masukkan ke dalam ranah pidana, masuk ke dalam delik pidana, delik itu perbuatan melawan hukum, dapat masuk ke dalam ranah penggelapan,’’ jelasnya.

Sementara itu, bila penanggung jawab arisan tidak memiliki aset, namun memiliki itikad baik untuk membayar.

Maka hal tersebut harus diselesaikan secara bermusyawarah terlebih dahulu.

Aswandi berpesan kepada seluruh masyarakat, bila hendak berinvestasi maka ada beberapa hal yang harus di perhatikan.

Pertama harus mengenal siapa penanggung jawab investasi tersebut, apakah sang penanggungjawab memiliki aset yang memadai.

Adakah sistem kepengurusan dalam investasi tersebut jelas, serta kebenaran dari alamat penanggung jawab investasi. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved