Polisi dan Satgas Covid-19 Lumar Semprot Cairan Disinfektan Fasilitas Umum dan Rumah Warga

Masyarakat diimbau untuk di rumah saja dan keluar rumah hanya jika kondisi mendesak

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Dok. Polsek Lumar
Anggota Polsek Lumar dan Satgas Covid 19 semprot disinfektan rumah ibadah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polsek Lumar bersama sama satgas covid-19 desa belimbing Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang melakukan Penyemprotan cairan disinfektan di Fasilitas umum dan rumah warga, Kamis (14/5/2020)

Tim gabungan satgas covid-19 dengan polsek lumar dilaksankan oleh Kades Belimbing, Suhardi, Kapolsek Lumar,Ipda Sunarli, kepala Puskemas Lumar,  Lendra, bhabinkamtibmas Bripda Ginting, perangkat desa, serta para kadus, para Rt dan relawan satgas covid-19 bersama-sama laksanakan Penyemprotan disinfektan dengan sasaran fasilitas umum seperti, rumah warga, tempat ibadah, sekolahan, kantor yg sering di sentuh oleh masyarakat.

Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan didesa belimbing kec lumar ini menghabiskan cairan sebanyak 1.335 liter.

Kapolsek Lumar, Ipda Sunarli Kegiatan Ini merupakan upaya kami dari jajaran kepolisian khususnya polsek lumar dan satgas desa belimbing untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19

"Kegiatan dilakukan secara bertahap selama pademi virus corona ini seperti tempat-tempat yang biasanya menjadi pusat keramaian masyarakat, kami semprot dengan disinfektan ramah lingkungan," katak Sunarli.

VIDEO: Sat Brimob Polda Kalbar Semprot Disinfektan di Ruas Jalan Pontianak dan Kubu Raya

Sementara Kades Belimbing, Suhardi menambahkan dan mengingatkan masyarakat khususnya warga desa belimbing untuk mematuhi imbauan pemerintah dan imabuan polri ‘physical distancing’, yakni menjaga jarak aman, dan diam di rumah saja.

“Tidak boleh lagi ada kegiatan yang melibatkan banyak orang. Masyarakat diimbau untuk di rumah saja dan keluar rumah hanya jika kondisi mendesak,” ucapnya.

dan Kepala puskesmas lumar ibu lendra mengimbau apabila ada sanak saudara dari luar daerah terutama zona merah, silahkan sampaikan kepada Rt, kadus dan kades dan menginformsikan kepada pihak puskesmas agar dilakukan pemeriksaan/ pemantauan selama 28 hari Yaitu ODP

" Apabila ada Warga yamg merantau yang pulang ke Kabupaten Bengkayang khususnya kecamatan lumar juga diminta kesadarannya untuk melakukan isolasi mandiri selama 28 hari.‎" jelasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved