PBNU Jabarkan Imbauan Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-masing
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PB Nahdlatul Ulama, Robikin Emhas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama masa pandemi corona, PBNU mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan peribadatan hingga silaturahmi secara daring.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PB Nahdlatul Ulama, Robikin Emhas.
Menurutnya umat Islam, khususnya warga Nahdliyin (pengikut NU) untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di kediaman masing-masing.
Imbauan ini, kata dia, juga sesuai dengan Surat Edaran PBNU Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020 terkait pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Prinsipnya kan jelas itu, selama masa pandemi itulah panduan peribadatannya. baik untuk peribadatan Ramadhan, maupun peribadatan saat Idul Fitri," kata Robikin, Rabu (13/5/2020).
Robikin menjelaskan, penularan Covid-19 bisa membayahakan jiwa manusia.
Oleh karena itu, PBNU menyarankan agar semua ibadah dilakukan di kediaman masing-masing.
• Wali Kota Pontianak Imbau Warga Sholat Idul Fitri di Rumah Masing-masing Saat Pandemi Corona
"Maka berarti ada unsur ghuror, unsur bahaya. Unsur bahaya itulah, unsur bahaya yang ada di pandemi corona itulah yang harus dihindari," ujar Robikin.
"Cara menghindarinya adalah menjalankan termasuk salat tarawih di rumah, Idul Fitri shalatnya di rumah, tidak mudik, silaturahmi daring," kata dia.
Robikin mengatakan, ulama tidak memiliki kewenangan menentukan tingkat kerawanan suatu daerah untuk bisa memastikan penyelenggaraan ibadah shalat berjemaah.
Ia pun menyarankan agar keputusan itu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat.
"Diharapkan pemda (pemerintah daerah) harus ada juga koordinasi, serta para ulama di daerah masing-masing untuk berembuk guna membicarakan dan menyampaikan secara langsung kondisi daerahnya," ucap Robikin.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBNU Imbau Umat Islam Lakukan Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-masing".