Ramadhan 2020

Wali Kota Pontianak Imbau Warga Sholat Idul Fitri di Rumah Masing-masing Saat Pandemi Corona

"Pertemuan ini untuk menyikapi keinginan masyarakat yang ingin tetap melaksanakan shalat Idul Fitri,” ujar Komarudin.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau warga menggelar shalat Idul Fitri secara berjemaah di rumah masing-masing.

Sholat Idul Fitri di masjid ataupun di lapangan untuk tahun ini ditiadakan.

Hal ini, berkaitan dengan adanya penyebaran virus corona Covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat, melalui transmisi lokal.

"Shalat Idul Fitri tahun ini kita tiadakan, masyarakat juga kita imbau untuk shalat di rumah," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Edi, pemerintah Kota Pontianak telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat maupun pengurus masjid secara langsung.

Langkah ini dilakukan untuk menerapkan pembatasan fisik atau physical distancing.

63 Masjid di Pontianak Tetap Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

"Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus masjid sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Pontianak," ucap Edi.

Diberitakan, Kapolresta Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin mengatakan, sebanyak 65 masjid akan tetap menggelar shalat Idul Fitri.

"Dari data, ada 63 masjid dan lapangan yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri. Namun, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Polresta Pontianak akan melakukan pendekatan," kata Komarudin, Kamis (14/5/2020).

Pendekatan itu berupa agenda pertemuan dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, Dewan Masjid, MUI, ormas keagamaan dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI).

"Pertemuan ini untuk menyikapi keinginan masyarakat yang ingin tetap melaksanakan shalat Idul Fitri,” ujar Komarudin.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Basri Har menerangkan, akan mengikuti dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait panduan shalat Idul Fitri.

"Karena fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Fitri sudah ada. Maka MUI Kalbar tidak lagi membuat panduan, hanya koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Basri, Kamis (14/5/2020).

Basri menjelaskan, koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah setempat memastikan daerah tersebut aman dari Covid-19.

"Dari itu akan jadi patokan boleh tidaknya dilaksanakan di lapangan, masjid atau di rumah masing-masing," ujar Basri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Transmisi Lokal Covid-19, Warga Pontianak Diimbau Shalat Idul Fitri di Rumah"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved