Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Berimbas pada Peserta Kelas III, Pemerintah Subsidi Selama 2020

Untuk hal itu, pemerintah pun memberikan kebijakan dengan tetap memberikan subsidi agar tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Salah satu karyawati sebuah perusahaan yang bernama Devi Novitasari (29) terlihat sedang mengoperasikan smartphonenya untuk mencoba mengakses layanan digital setelah mendapat penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan. 

Adapun untuk kenaikan iuran per 1 Juli nanti, rinciannya sebagai berikut:

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved